KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang
Maha Esa atas segala berkat dan kasih-Nya serta kepada penulis, sehingga
Praktek Kerja Lapangan (Magang) di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia yang beralamat di Jalan Putri Hijau, No 4 Medan. Dapat diselesaikan
dalam kurun 2 bulan. Berbagai kesulitan dan hambatan penulis hadapi dalam
penyusunan laporan magang ini Namun berkat bimbingan,bantuan serta pengarahan
dari berbagai pihak, maka dapat diselesaikan dengan baik. Laporan magang ini
merupakan salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen. Kerja praktek ini memberi manfaat
kepada penulis baik dari segi segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak
dapat penulis dapatkan dibangku perkuliahan.
Secara khusus penulis mengucapkan terimakasih kepada
yang Teristimewa yaitu kedua Orangtua saya, Ibu Marni Br Ginting dan Bapak Agus
Torang Tampubolon, yang selalu mendoakan saya dan memberikan perhatian yang
tulus sehingga saya termotivasi untuk semangat belajar sehingga dapat
menyelesaikan study dengan tepat waktu, serta ucapan terimakasih kepada Adik
kandung saya, Randi Tampubolon dan Amelia Tampubolon yang selalu memberi dukungan
serta perhatian kepada penulis, begitu juga terimakasih penulis ucapkan atas
dukungan dan motivasi yang diberikan seluruh keluarga besar TAMPUBOLON dan
GINTING. Penulis juga tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepda semua pihak yang terkait yang telah membantu dan
mendukung penulis dalam menyelesaikan pemagangan ini :
1. Bapak Jinner Sidauruk, SH.MH. Selaku Dekan Fakultas
Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
2. Ibu Roida Nababan, SH.,MH selaku wakil dekan II
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommnensen Medan.
3. Bapak August P. Silaen, SH.,MH. Selaku wakil dekan III
Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommnensen Medan.
4. Bapak Tulus Siambaton selaku ketua jurusan Prodi Hukum
Perdata pada Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.
5. Ibu Debora Sinabariba SH.,MH. Sebagai Dosen Pembimbing
Penulis dalam menyusun laporan magang.
6. Bapak Jahari Sitep,SH,Msi. selaku Kepala Divisi
Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Medan.
7. Seluruh Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP
Nommensen Medan, yang selama ini telah membimbing dan mengajari penulis
mengurus sesuatunya.
8. Seluruh Staff Pegawai tata usaha Universitas HKBP
Nommensen Medan yang senantiasa selalu membantu penulis mengurus segala
sesuatunya.
9. Kepada teman-teman satu seperjuangan saya dikampus yang
magang dikanwil kemenkumham medan terkhusus Nova Sary Simanjuntak.
10. Terimakasih kepada sahabat saya Girls Squad terdiri
dari 8 orang yaitu Lusy Andriani,Lisna,Rosvida,Yuni,Siska,Desi
Juliana,Winda,Oliv dan teman satu kos saya yaitu Nova Sary, Eka Silitonga dan
Erni Siagian dan masih banyak lagi, yang berperan dan saling mensuport satu
sama lainnya.
11. Untuk seluruh rekan stambuk 2016 terkhusus Prodi Hukum
Perdata.
12. Terimakasih juga penulis ucapkan kepada pihak-pihak
yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semoga cinta kasih dan damai
sejahtera Tuhan selalu menyertai kita semua.
Akhir kata, semoga penulisan dan penyusunan laporan
Praktek Kerja Lapangan (Magang) yang masih jauh dari sempurna ini dapat
diterima sebagai salah satu syarat menempuh mata kuliah pemagangan, penulis
juga akan selalu menerima kritik ataupun saran yang bersifat konstuktif.
Medan,2019
Penulis
Riska Tampubolon
NPM:17600505
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
HALAMAN
PENGESAHAN.............................................................................. ii
KATA PENGANTAR......................................................................................... iii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
DAFTAR LAMPIRAN....................................................................................... vii
BAB I
PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.
Latar Belakang....................................................................................... 1
B.
Tujuan dan
Manfaat............................................................................... 1
1.
Tujuan Magang.......................................................................... 1
2.
Manfaat Magang........................................................................ 2
C.
Target dan
sasaran kegiatan................................................................... 3
1.
Target......................................................................................... 3
2.
Sasaran....................................................................................... 3
D.
Waktu dan tempat
pelaksanaan PKL..................................................... 3
E.
Program Kegiatan.................................................................................. 4
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA.......................................................................... 5
A.
Hak Asasi
Manusia...................................................................................... 5
B.
Pengertian Hak Asasi
Manusia.................................................................... 5
C.
Macam-macam Hak
Asasi Manusia............................................................. 7
D.
Pelanggaran Hak
Asasi Manusia.................................................................. 9
E.
Tugas Pokok dan
Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham
................................................................................................................... 10
F.
Kantor Imigrasi.......................................................................................... 12
G.
Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Dari Sudut Hukum Administrasi Negara
1.
Pengawasan keimigrasian............................................................... 13
2.
Penindakan keimigrasian................................................................ 14
H.
Kendala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Melaksanakan Pengawasan
dan Penindakan Terhadap Orang Asing di Indonesia............................... 15
I.
Upaya Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Mengatasi Kendala
Tersebut................................................................................................................... 16
J.
Orang Asing............................................................................................... 17
BAB III HASIL
KEGIATAN MAGANG........................................................ 20
1. Data dan Fakta........................................................................................... 20
a)
Sejarah
Kementerian Hukum dan Ham RI.................................... 20
b)
Sejarah Kanwil
Kementerian Hukum dan Ham............................. 20
c)
Visi,Misi,Nilai
Kemenkumham...................................................... 21
d)
Makna Logo
Kanwil Kemenkumham............................................ 23
e)
Struktur Organisasi........................................................................ 24
f)
Tugas dan Fungsi........................................................................... 24
2. Laporan Pelaksanaan Magang.................................................................... 27
a)
Uraian Kegiatan
Magang............................................................... 27
b)
Hasil Pengamatan........................................................................... 27
c)
Faktor Pendukung
dan Penghambat Kegiatan.............................. 28
BAB IV PENUTUP............................................................................................. 29
1.
Kesimpulan.................................................................................... 29
2.
Saran.............................................................................................. 30
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1 Laporan Kegiatan Magang
Lampiran 2 Daftar Hadir Magang
Lampiran 3 Laporan Hasil Nilai Magang
Lampiran 4 Surat Keterangan Magang
Lampiran 5 Surat Telah Selesai Mengikuti Magang
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada dasarnya, pendidikan memiliki peran yang sangat
penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki
dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas. Dengan
adanya program magang ini maka dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi
mahasiswa apalagi ini merupakan praktek nyata dunia kerja, pengimplementasian
dari teori yang dipelajari. Mahasiswa peserta magang harus tanggap menghadapi
segala kemungkinan yang mungkin terjadi dalam prosesnya. Bagaimana menghadapi
orang yang menjadi atasan kita, bagaimana mengatasi setiap permasalahan yang
muncul dan bagaimana pembawaan diri kita agar kita dapat menjaga nama baik diri
sendiri dan menjaga nama baik Lembaga pendidikan.
Salah satu program yang dapat ditempuh untuk dapat
mewujudkan hal tersebut diatas adalah dengan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata
“KKN” atau Magang adalah kegiatan mahasiswa yang bentuk praktik kerja guna
memberikan pengalaman belajar tentang aplikasi disiplin ilmu hukum pada instansi
tempat KKN atau magang. Magang dengan mata kuliah yang ditawarkan dan akan
sangat berpengaruh dengan rencana masadepan penulis setelah menyelesaikan studi
di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini yaitu menjadi sarjana hukum
yang mahir dan handal, khususnya dibidang hukum dan hak asasi manusia.
Diharapkan setelah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan ini, adanya penambahan
pengalaman yang positif bagi mahasiswa/mahasiswi yang melatarbelakangi
dilaksanakan PKL ini. Pengalaman bekerja akan sikap dan etika kerja dan
termasuk hal-hal penting sehingga mahasiswa/mahasiswi tidak asing lagi didalam
merasakan dunia kerja, yang melatarbelakangi pelaksanaan magang ini.
B.Tujuan dan
Manfaat
Tujuan
Salah satu pencapian dalam melakukan setiap kegiatan
ataupun pekerjaan adalah untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan magang antara lain
: Memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan
Strata 1(S-1) untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi sarjana. Sebagai
peningkatan kerja sama antara lembaga pendidikan khususnya Universitas HKBP
Nommensen
Medan dengan dunia instansi pemerintahan. Mengembangkan
ilmu yang diperoleh serta untuk membandingkan yang didapat di perkuliahan
dengan yang ada di lingkungan kerja. Untuk meningkatkan kemampuan
dalam menghadapi dan mengatasi masalah baru yang muncul dalam dunia kerja
sehari-hari guna membangun jiwa kerja yang tangguh, handal dan profesional.
Manfaat
Magang
bermanfaat bagi para mahsiswa yang melakukan magang maupun bagi instansi, serta
bagi Lembaga pendidikan.
1.Bagi saya
a) Mahasiswa mendapat pengalaman bagaimana dunia kerja
sebenarnya, baik dalam berkomunikasi dalam pemahaman dan pengetahuan yang tidak
didapatkan diperkuliahan saja.
b) Mendapat gambaran sebagai bekal nanti apabila
mahasiswa terjun didunia kerja.
c) Melatih mahasiswa dalam bertanggungjawab dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan yang nantinya akan diaplikasikan didunia kerja
kedepannya.
d) Menambah wawasan baru baik dari segi sosialisasi dan
segi pengetahuan.
e) Melatih
mahasiswa menjadi manusia yang disiplin, bertanggung jawab dan berpikir maju.
f) Menambah
dan meningkatkan keterampilan serta keahlian di bidang praktek.
2.Bagi Universitas HKBP Nommensen Medan
a) Menjalin hubungan kerja sama antara universitas dengan
kantor tersebut.
b) Sebagai sarana promosi bahwa universitas mempersiapkan
lulusannya dengan kebutuhan dunia kerja sehingga menjadi tenaga kerja siap
pakai.
c) Untuk mempersiapkan sejauh mana kebutuhan akan
ketenagakerjaan dikantor tersebut sehingga meningkatkan ilmu dan keterampilan
dalam kurikulum selanjutnya.
3.Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
a) Sebagai salah satu sarana kantor untuk menjalin
hubungan kerja sama diluar khususnya Universitas HKBP Nommensen serta turut
membantu dan membimbing mahasiswa agar berkualitas unggul dan terampil.
b) Meringankan dan membantu dalam penyelesaian
tugas-tugasnya yang ada di kantor.
C.Target dan
Sasaran Kegiatan
a. Target
Adapun target dari kegiatan pembuatan laporan magang
ini adalah :
a.Untuk melaporkan kegiatan-kegiatan selama mengikuti magang di Kantor
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara.
b.Untuk mengetahui tugas dan wewenang dari Kementerian Hukum dan Ham sesuai
dengan peratuan yang berlaku.
b.
Sasaran Kegiatan
Adapun sasaran kegiatan
pada pembuatan laporan magang ini adalah:
a.Untuk melaporkan benar bahwasanya saya melakukan pemagangan di Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara.
b.Untuk mengetahui penyelengaraan Unit Komunitas dan Layanan pada
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara.
D. Waktu dan
Tempat Pelaksanaan
a. Waktu
Kegiatan Magang
Tempat dan waktu
pelaksanaan magang ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh
pihak Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara. Adapun waktu dan tempatnya
pelaksanaannya sebagai berikut :
a. Senin 07.30 –
16.00 WIB
b. Selasa 07.30 –
16.00 WIB
c. Rabu 07.30 –
16.00 WIB
d. Kamis 07.30 –
16.00 WIB
e. Jumat 07.30 –
16.30 WIB
b. Tempat Kegiatan Magang
Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Alamat : Jalan Putri Hijau Kanwil Sumatera Utara No. 4, Medan Baru, Kota
Medan, Sumatera Utara.
E.Program
Kegiatan
Kegiatan pemagangan ini dilaksanakan pada jam kerja di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dimana program untuk melancarkan
kegiatan magang ini :
1. Datang lebih awal sebelum mulai apel pagi
2. Mengikuti apel setiap pagi dan sore
3. Bersikap sopan santun yang baik kepada pegawai dan staff
yang berada di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham
4. Mematuhi setiap aturan yang berlaku di tempat
magang/kantor
5. Mempelajari hal-hal yang dilaksanakan di kantor
kementerian hukum dan ham
6. Menjaga nama baik Kampus Universitas HKBP Nommensen.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Hak Asasi Manusia
Hak
asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa
manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia
dan mempunyai kedudukan atau derajat utama dan pertama dalam hidup
bermasyarakat karena keberadaan dan hakikatnya telah dimiliki, dan melekat
dalam pribadi manusia sejak saat kelahirannya.
B.Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara
Umum apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia adalah HAM merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan
langgeng. Oleh karena itu HAM harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dan
ditegakkan. Hak asasi manusia merupakan hak manusia yang melekat pada manusia,
dimana manusia juga akal pikiran dan hati nurani.
Secara
konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak
tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau
nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini
bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati
oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari
klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok
yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi
manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.
Dari
sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi
atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus
ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu
masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan
darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun
belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional
berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak
boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan
maupun penyiksaan. [1]
Selain
pengertian HAM secara Umum seperti yang sudah dijelaskan diatas. Para ahli dan
pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM.
Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian HAM menurut para
ahli :
·
John Locke mendefenisikan Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia
menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya
suci
·
C. de Rover mendefenisikan HAM adalah hak hukum yang dimiliki
setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki
setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut
mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi
merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak
asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di
dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
·
Miriam Budiardjo
mendefenisikan membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang
dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran
atau kehadirannya di dalam masyarakat. [2]
Dalam Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa ” HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [3]
C. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah
lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan
UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan
deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada
dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu
mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang
tertuang dalam UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar
sangat kuat, oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia.
Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.
- Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah
bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan
sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah
hak asasi setiap bangsa.
- Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa
rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan
kemakmuran.
- Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah
bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia,
tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita
berkewajiban untuk mensyukurinya.
- Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi
pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk
memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara
diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Jadi, berdasarkan tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para
warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani
maupun rohani. [4]
Hak-hak yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
1948 yang berisi 30 Pasal, yaitu :
a.
Hak berfikir dan
mengeluarkan pendapat;
b.
Hak memiliki
sesuatu
c.
Hak mendapatkan
aliran kepercayaan atau agama
d.
Hak untuk hidup
e.
Hak untuk
kemerdekaan hidup
f.
Hak untuk
memperoleh nama baik
g.
Hak untuk
memperoleh pekerjaaan, dan
h.
Hak untuk
mendapatkan perlindungan. [5]
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan
hak-hak asasi yang harus dilindungi,ditegakkan, dan dipenuhi oleh pemerintah
indonesia, meliputi :
a.
Hak untuk hidup
b.
Hak untuk
berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.
Hak
mengembangkan diri
d.
Hak memperoleh
keadilan
e.
Hak atas
kebebasan pribadi
f.
Hak atas rasa
aman
g.
Hak atas
kesejahteraan
h.
Hak turut serta
dalam pemerintahan
i.
Hak wanita, dan
j.
Hak anak [6]
Kemudian ada Hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya adalah hak
asasi manusia yang terkait dengan aspek sosioekonomi dan budaya seperti hak
pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak
kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak
asasi manusia internasional dan regional. Negara anggota memiliki kewajiban
hukum untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya, dan diharapkan akan mengambil langkah "secara progresif"
untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Hal inilah yang membedakannya dari hak-hak
sipil dan politik, karena hak-hak sipil dan politik harus dipenuhi dengan
segera, sementara pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya cenderung
dibatasi oleh ketersediaan sumber daya suatu negara. [7]
D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 No.
39 Tahun 1999 yakni “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk
aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil
dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Berdasarkan pengertian tersebut sudah jelas bahwa
pelanggaran HAM sangat di tekankan kepada semua kalangan tanpa terkecuali baik
masyarakat biasa maupun dari aparat negara. [8]
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran Ham antara lain :
a. Faktor internal : Sikap egois atau
terlalu mementing diri sendiri, Rendahnya kesadaran HAM, Sikap tidak toleran.
b. Faktor Eksternal :
- Penyalahgunaan
kekuasaan artinya di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. kekuasaan
disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga
bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
- Ketidaktegasan
aparat penegak hukum artinya Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas
terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya
pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan
menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa
jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya
itu.
- Penyalahgunaan
teknologi artinya kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif,
tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya
kejahatan.
- Kesenjangan
sosial dan ekonomi yang tinggi artinya kesenjangan menggambarkan telah
terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat.
Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang
dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya
pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja
terjadi pembunuhan. [9]
Dalam upaya untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM, pemerintah sudah
melakukan berbagai cara untuk mengatasi ini. Akan tetapi akan menjadi hal yang
percuma ketika dari kita selaku masyarakat tidak mengupayakan pula karena yang
menjadi peran utamanya yakni masyarakat itu sendiri.
Maka dari itu sangat penting untuk memulai dari diri sendiri. Beberapa hal
yang bisa di lakukan sebagai sebuah upaya atau solusi untuk mengatasi kasus
pelanggaran HAM yakni :
1.
Mengadakan Reformasi Pada Tubuh Aparat Hukum Dan Peradilan Secara Tegas
pastinya
ini untuk mengurai atau menimbulkan efek jera sehingga tidak sampai terjadi
kasus pelanggaran HAM lagi. Setidaknya meminimalisir sedikit demi sedikit dari
pada membiarkannya terus berkelanjutan tanpa adanya ketegasan.
2.
Menindaklanjuti
Kasus Pelanggaran HAM cara yang bisa anda lakukan untuk
menindaklanjuti ini yakni dengan mengeluarkan UU yang berkaitan serta mempunyai
kekuatan hukum sebagai tindakan secara nyata dalam praktik pelanggaran HAM.
3.
Mengadakan
Sosialisasi artinya Bentuk sosialisasi ini bisa ditunjukkan
pada masyarakat maupun pada institusi-institusi peradilan tentang
pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM. Salah satu contoh kepada masyarakat
baik dari segi pendidikan yakni mengadakan seminar tantang HAM atau kepada
ibu-ibu PKK di desa.
4.
Memperkuat
Lembaga Hukum Maksudnya yakni dari pemerintah membentuk lembaga
hukum untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Walaupun saat
ini sudah di bentuk lembaga tersebut, mungkin bisa di tingkatkan dari aspek
kinerja atau lainnya supaya lebih mengena dalam pemberantasan pelanggaran HAM.
5.
Adanya
Kesadaran Diri artinya Kesadaran diri ini muncul dari siri anda
sendiri sebagai warga negara yang baik sekiranya harus mengetahui hal-hal yang
termasuk melanggar hak orang lain. Hal ini bisa didasari dengan adanya
pemahaman pada pengertian pelanggaran HAM terlebih dahulu kemudian menyebar
pada hal lainnya yang berkaitan dengan HAM. [10]
E.Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham
Kantor
Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
yang berkedudukan di setiap propinsi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Wilayah
(Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikepalai oleh seorang Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri
dari beberapa divisi yaitu :
1.
Divisi Administrasi, yang bertugas membantu
Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan teknis di wilayah
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan
kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugas
dimaksud
-
fungsi : (a) Koordinasi penyusunan
pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program serta laporan, (b)
Pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan dan, (c) Pengelolaan urusan
kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan
Kantor Wilayah.
2.
Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas
membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah
di Bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud
-
fungsi : (a) Pembinaan dan bimbingan teknis
di bidang pemasyarakatan, (b) Pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang
pemasyarakatan dan, (c) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di
bidang pemasyarakatan.
3.
Divisi Keimigrasian, yang bertugas
membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah
di Bidang Keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Imigrasi. Dalam melaksanakan tugas dimaksud,
-
fungsi : (a) Perencanaan, pelaksanaan,
pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian, (b)
Pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu
lintas keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian, (c) pengaturan,
bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang penindakan
keimigrasian dan rumah detensi imigrasi, (d) Pengaturan, bimbingan dan
pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian
dan, (e) Pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di
bidang intelijen keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi.
4.
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang
bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas
Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan HAM berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dimaksud,
-
fungsi : (a) Pembinaan dan bimbingan
teknis di bidang hukum, (b) Pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum, (c)
Pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya, (d) Pelayanan
penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual, (e)
Pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual, (f)
Pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi
manusia, (g) Pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan
hukum dan desiminasi hak asasi manusia.
Untuk
melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dibidangnya di wilayah masing-masing ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Unit
Pelaksana Teknis bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporannya kepada
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. UPT terdiri dari
:
(1)
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
(2)
Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
(3) Cabang Rumah Tahanan Negara (CABRUTAN)
(4) Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara
(RUPBASAN)
(5)
Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
(6) Kantor Imigrasi (KANIM)
(7) Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM)
(8) Balai Harta Peninggalan (BHP)
F.Kantor Imigrasi
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
kantor imigrasi adalah “unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi
keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan”. Berdasarkan Keputusan
Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03 PR 07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Imigrasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.
melaksanakan sebagian tugas pokok dan
fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian wilayah yang
bersangkutan
2.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor
Imigrasi mempunyai fungsi
3.
Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang
Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
(a)Melaksanakan
tugas Keimigrasian dibidang Lalu Lintas Keimigrasian
(b)Melaksanakan
tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian
(c)Melaksanakan
tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan.
G. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian
Dari Sudut Hukum Administrasi Negara
1.
Pengawasan Keimigrasian
Dalam
kamus bahasa Indonesia istilah “Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya
memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama,
tidak ada lagi kegiatan kecuali memberi laporan berdasarkan kenyataan yang
sebenarnya dari apa yang diawasi”. Menurut Sondang P. Siagian, “pengawasan
adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi
untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai
dengan rencana yang ditetapkan”. Fungsi pengawasan adalah mencegah dan menindak
segala bentuk penyimpangan tugas-tugas pemerintah dari yang telah digariskan;
dan menghindari/ mengoreksi kekeliruan baik yang disengaja atau tidak dalam
rangka administrasi negara.
Sedangkan
tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui apakah tujuan negara itu tercapai
atau tidak. [11]Sedangkan
menurut pasal 66 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, Pengawasan keimigrasian meliputi:
(1)
Pengawasan terhadap Warga Negara
Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia,
dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
(2)
Pengawasan terhadap lalu lintas orang
asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap
keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia.
Dalam
hal ini, menurut pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan
pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal
dilakukan dengan:
1)
Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian
data dan informasi
2)
Penyusunan daftar nama orang asing yang
dikenai penangkalan dan pencegahan
3)
Pengawasan terhadap keberadaan dan
kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia
4)
Pengambilan foto dan sidik jari; dan
5)
Kegiatan lain yang dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum. [12]
Menurut
Lucky Agung Binarto, menjelaskan bahwa Pengawasan orang asing terdapat 2 (dua)
macam, yaitu pengawasan administratif dan pengawasan operasional, Pengawasan
administratif, yaitu pengawasan yang dilakukan melalui penelitian surat-surat
atau dokumen, berupa pencatatan, pengumpulan data dan penyajian maupun
penyebaran informasi secara manual dan elektronik tentang lalu lintas keberadaan
dan kegiatan orang asing. Sedangkan pengawasan operasional, yaitu pengawasan
lapangan yang dilakukan berupa pemantauan, patroli, razia dengan mengumpulkan
bahan keterangan, pencarian orang dan alat bukti yang berhubungan dengan tindak
pidana keimigrasian. [13]
Pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan secara koordinasi. Pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan dengan koordinasi Menteri
Hukum dan HAM bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait. Yang
dimaksud koordinasi bersama Badan atau Instansi yang terkait adalah bahwa pada
dasarnya pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM
dan Pejabat Imigrasi. [14]
2. Penindakan
Keimigrasian
Menurut
Lucky Agung Binarto, “Penindakan adalah melakukan suatu tindakan hukum
administrasi terhadap orang yang tidak mentaati peraturan dan atau melakukan
kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum”. Sedangkan menurut
Arif Hidayat dalam bukunya Hukum Administrasi Negara Lanjut,yang dimaksud
tindakan hukum pemerintahan adalah “ pernyataan kehendak sepihak dari organ
pemerintah dan membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada,
maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kekhilafan,
penipuan, paksaan, dan lainlain yang menyebabkan akibat-akibat hukum yang tidak
sah”.
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
tindakan keimigrasian adalah “tindakan administrarif atau sanksi administratif
dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan”. Dalam pelaksanaannya,
tindakan keimigrasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di
Wilayah Indonesia karena alasan-alasan bahwa orang asing itu :
1.
Melakukan kegiatan yang berbahaya atau
patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum
2.
Tidak menghormati atau menaati peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Dalam
hal ini, tindakan administratif keimigrasian yang sebagaimana telah diatur di
dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75 ayat (2), dapat berupa diantaranya
yaitu:
1.
Pencantuman dalam daftar pencegahan atau
penangkalan
2.
Pembatasan, perubahan, atau pembatalan
izin tinggal
3.
Larangan untuk berada di satu atau
beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia
4.
Keharusan untuk bertempat tinggal di
suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia
5.
Pengenaan biaya beban; dan/ atau
6.
Deportasi dari Wilayah Indonesia. [15]
H. Kendala Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Penindakan
Terhadap Orang Asing di Indonesia
Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai instansi vertikal dari
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas
pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Propinsi
Sumatera Utara harus mampu sebagai ujung tombak fungsi pusat hukum (law center)
di daerah.
Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mempunyai peran yang
strategis pula di daerah untuk mengaktualisasikan fungsi pengawasan dan
penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Untuk penyelenggaraan tersebut, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara harus melakukan
kerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait baik di provinsi maupun
di kabupaten/kota. Namun dengan luasnya tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, banyak kendala yang menghambat tugas
pokok dan fungsi tersebut.
Berdasarkan
penelitian di atas, kendala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera
Utara dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang
asing, yaitu:
1.
Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia pegawai Pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian
terhadap orang asing terhambat oleh kurangnya kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia para pegawai, baik itu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumatera Utara maupun di jajaran unit pelaksana teknis. Hal ini tentunya sangat
berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalisme staff/pegawai dalam
melaksanakan tugasnya.
a)
Segi kualitas sumber daya manusia
Kurangnya pengetahuan/ keahlian mengenai keimigrasian pada pegawai/staf
baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun di lingkungan Kantor Imigrasi.
b)
Segi kuantitas sumber daya manusia
Jumlah pegawai baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumatera Utara maupun di lingkungan Kantor Imigrasi masih belum seimbang dengan
beban kerja.
2.
Terbatasnya anggaran kerja Anggaran yang
turun dari pusat jumlahnya terbatas atau tidak sesuai dengan yang Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ajukan, sehingga anggaran
tersebut tidak aplikatif dengan rencana kerja. Sebenarnya kendala ini bukan
kendala pokok. Artinya walaupun ada keterbatasan dalam anggaran, mau tidak mau
harus dapat mengoptimalkan anggaran tersebut sebaik-baiknya agar tugas dapat
dijalankan dengan baik pula. Karena sudah sejak lama terdapat kendala semacam
ini. Kendala tersebut juga tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, tetapi juga terjadi di jajaran unit
pelaksana teknis.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa kendala yang terjadi dalam peran dan fungsi Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan pengawasan
dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing disebabkan kurangnya Sumber
Daya Manusia para pegawai baik secara kualitas dan kuantitas, serta anggaran
yang diterima tidak aplikatif dengan rancangan kerja. Maka dari itu, pelaksanaan peran dan fungsi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pengawasan dan penindakan
keimigrasian terhadap orang asing masih kurang efektif.
I. Upaya Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Mengatasi Kendala Tersebut
Beberapa
kendala yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara
langsung akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya terutama dalam hal
pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Maka dari itu,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya untuk
mengatasi kendala tersebut.
Upaya
yang dilakukan berdasarkan penelitian di atas antara lain:
1.
Terkait masalah kurangnya kualitas dan
kuantitas sumber daya manusia para pegawai/staf
a)
Segi kualitas sumber daya manusia
Mengadakan pendidikan rintisan gelar untuk para pegawai dengan bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri
di Sumatera Utara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pemberian beasiswa Strata 2 dan Strata 3.
Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga
melakukan pelatihanpelatihan serta penyuluhan untuk meningkatkan sumber daya
manusia para pegawai, baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi.
b)
Segi kuantitas sumber daya manusia Mengadakan
penerimaan CPNS untuk setiap tahunnya. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM mengusulkan jumlah pegawai yang dibutuhkan ke Menteri Hukum dan HAM RI
dan Sekretaris Jenderal. Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti
Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, maka
dalam setiap penerimaan CPNS dialokasikan kebutuhan CPNS bagi Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara.
2.
Terkait masalah terbatasnya anggaran
Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya yaitu dengan menggunakan anggaran
tersebut secara optimal sesuai dengan kegiatan agar anggaran tersebut dapat
mencukupi kegiatan yang dilakukan.
J. Orang Asing
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang
dimaksud orang asing adalah “orang yang bukan warga negara Indonesia”. Sedangkan
menurut Austin Ranney, orang asing adalah “orang yang untuk sementara atau
tempat bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai
warga negara”.Orang asing disebut juga dengan Warga Negara Asing (WNA). [16]
Menurut
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda
Kehormatan, yang dimaksud Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA
adalah “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga negara asing”. Dalam Undang – undang Keimigrasian ditentukan, bahwa
Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian.
Izin Keimigrasian tersebut dalam prakteknya adalah berupa izin masuk, yang
diatur menurut kepentingan atapun tujuan masuknya orang asing ke wilayah
Indonesia dan dari izin masuk diberikan izin tinggalnya. [17]
Menurut
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin
tinggal adalah “izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi
atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia”. Izin
tersebut terdiri dari:
1.
Izin Singgah, diberikan kepada Orang
Asing yang memerlukannya singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan
perjalanan ke negara
2.
Izin Kunjungan, diberikan kepada Orang
Asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dan dalam rangka
tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha
3.
Izin Tinggal Terbatas, diberikan kepada
Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas
4.
Izin Tinggal Tetap, diberikan kepada
Orang Asing yang untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.
Dalam
Undang-undang Keimigrasian juga ditentukan, bahwa untuk mendapatkan izin
keimigrasian, setiap orang asing harus:
1.
Memiliki surat perjalanan yang sah
2.
Memiliki visa
3.
Sehat, tidak menderita gangguan jiwaatau
penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
4.
Memiliki izin masuk kembali (reentry permit)
5.
Mempunyai izin untuk masuk ke negara
lain
6.
Memberikan keterangan yang benar dalam
memperoleh surat perjalanan dan atau visa. [18]
BAB III
HASIL KEGIATAN
MAGANG
1.Data dan Fakta
a. Sejarah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI)
adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan
hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna
Laoly.
Kemenkumham
beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman"
(1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001),
"Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004),
"Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan
"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
b. Sejarah Kantor Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia
Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945
dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat
adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan
Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie
Staatblad No.576.
Dalam
sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur
Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen
Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya.
Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah
ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu
kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Pada
tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni
Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan
Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D.
Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke
Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.
Ketika
Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi
dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke
Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946
Nomor 5/S.D.
Pada
22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan
keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960
tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula,
Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut
dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri
Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan
Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan
dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan
Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati
mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan
organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata
Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti
dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di
lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung
pada tanggal 31 Maret 2004.
Nama
Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan
fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi
Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia.
Kantor
wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi
vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap
provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit
Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang
Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan
(Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
C. Visi dan Misi Serta Nilai, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
Visi :
Masyarakat
Memperoleh Kepastian Hukum
Tewujudnya
sistem dan Politik Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya supremasi Hukum
dan Hak Asasi Manusia untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang
aman
Misi :
- Mewujudkan peraturan
perundang-undangan yang berkualitas;
- Mewujudkan pelayanan
hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan penegakan
hukum yang berkualitas;
- Mewujudkan
penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Mewujudkan layanan
manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
- Mewujudkan aparatur
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan
berintegritas.
Nilai :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai
kami "P-A-S-T-I"
- Profesional : Aparatur
Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai
tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi
etika dan integirtas profesi;
- Akuntabel : Setiap kegiatan
dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan
kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
- Sinergi : Komitmen untuk
membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan
yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan
melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
- Transparan : Kementerian Hukum
dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh
informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang
kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang
dicapai;
- Inovatif : Kementerian Hukum
dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu
melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
D.Logo Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
Setiap instansi memiliki logo yang memiliki arti dan makna tersendiri.
Begitu juga dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera memiliki logo sebagai ciri khas
dari instansi tersebut. Logo tersebut adalah lambang atau simbol yang terdiri
gambar dan tulisan yang merupakan atau identitas tersendiri dari kemenkumham.
Logo warna biru tua, tulisan PENGAYOMAN dibawah bewarna kuning emas terang.
Pasal
6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433)
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.
Logo menggambarkan tugas
dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
a.Tulisan : PENGAYOMAN
b.Gambar : Lima
(5) garis busur, dua (2) garis tegak lurus sejajar dan garis siku kanan dan garis
siku kiri
c.Tata warna
1)
warna biru tua sebagai dasar dan
2)
warna emas pada garis lukisan logo
dan tulisan PENGAYOMAN.
2.
Makna tulisan PENGAYOMAN
sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
a.
Makna gambar
sebagai berikut sebagaimana pada ayat (1) huruf B: Lima (5) garis busur melambangkan
Pancasila yang merupakan falsafah negara
b.
Makna warna
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: warna biru tua
sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan,
kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi
teknologi dan warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.
E.Struktur Organisasi
Struktur
Organisasi dalam sebuah organisasi atau instansi biasanya digambarkan dalam
bentuk Bagan Struktur Organisasi (Organization Chart) yaitu suatu diagram yang
menggambarkan pengaturan posisi pekerjaan dalam Organisasi yang diantaranya
juga termasuk garis komunikasi dan wewenangnya. Struktur organisasi juga dibuat
agar semua unit mengetahui batasan-batasan kekuasaan kepada siapa yang harus
bertanggungjawab dan kepada siapa yang harus bertanggungjawab kepadanya.
Terkhususnya struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Sumatera Utara Sebagai berikut :
F.Tugas dan Fungsi
Sesuai
dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi Tata Kerja Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a.
pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan
b. pelaksanaan
pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan
pemberian informasi hukum
c. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk
hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan
bantuan hukum
d.
pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang
pemasyarakatan
e. penguatan dan
pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan,
pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia dan
f. pelaksanaan
urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Sehubungan
dengan Permenkumham Kanwil Kemenkumham dilengkapi dengan 4 Divisi dalam
menopang kinerja, terdapat pada pasal Pasal 5 terdiri atas: a. Divisi Administrasi,
b. Divisi Pemasyarakatan, c. Divisi Keimigrasian dan d. Divisi Pelayanan Hukum
dan Hak Asasi Manusia.
1. DIVISI ADMINISTRASI
a.
Tugas : melaksanakan sebagian tugas
Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan
Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
b.
Fungsi :
1.
pengoordinasian kegiatan di lingkungan
Kantor Wilayah
2.
pengoordinasian dan penyusunan rencana,
program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
3.
pengoordinasian fasilitasi penataan
organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi
4.
pengoordinasian dan pelaksanaan urusan
kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik negara
5.
pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan
masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi
2. DIVISI PEMASYARAKATAN
a.
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah.
b.
Fungsi :
1.
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan
tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi,
bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja
sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan
benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban
2.
Pelaksanaan kerja sama, pemantauan,
evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan
narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan
anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan
kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan
negara, serta keamanan dan ketertiban
3.
Penyusunan rencana, program, kegiatan,
dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan
4.
Pengoordinasian perencanaan dan
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta
administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
3. DIVISI IMIGRASI
a.
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Direktorat
Jenderal Imigrasi di Wilayah.
b.
Fungsi :
1.
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan
pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan,
sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian
2.
Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan
penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian
persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan,
dan penindakan keimigrasian
3.
Penyusunan rencana, program, kegiatan,
dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian.
4. DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
a.
Tugas : Melaksanakan sebagian tugas
Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah.
b.
Fungsi :
1.
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan
tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan
intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum
daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian
pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian,
dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan
pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian
pelaksanaan tugas perancang peraturan perundangundangan, penyuluh hukum,
peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya.
2.
Pelaksanaan kerja sama, pemantauan,
evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan
administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum,
fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi
hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah,
pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan
hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di
lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan,
pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan
perundangundangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu
lainnya
3.
Penyusunan rencana, program, kegiatan,
dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
4.
Pengoordinasian perencanaan dan
pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta
administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Divisi
Administrasi.
2.Laporan Pelaksanaan Kegiatan
a. Uraian Kegiatan
Adapun
kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama mengikuti magang di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara adalah :
1.
Mencatat surat masuk dan keluar
2.
Menerima laporan bulanan notaris dan
menyalin ke ekspedisi tiap masing-masing daerah
3.
Membuat tabel Rekapan perjalanan dinas
selama 2019
4.
Stempel surat
5.
Membuat kajian hukum dari Peraturan
Bupati Pakpak Bharat
6.
Mengetik,foto copy dan mencetak berkas
7.
Stempel buku laporan bulanan notaris
8.
Ibadah kebaktian di kanwil kemenkumham
9.
Membuat nomor surat ke sumaker dan
meminta tanda tangan
10. Mendata
nama-nama yang melakukan laporan pengaduan dari masyarakat
11. Ikut
sosialisasi Perancangan UU Pemasyarakatan di Kanwil
12. Menyusun
berkas berkas yang tidak tersusun dengan rapi
b.Hasil Pengamatan
Selama
melakukan kegiatan magang, penulis juga melakukan kegiatan pengamatan dan
mencari sumber informasi tentang kegiatan pengawasan dan penindakan
keimigrasian terhadap orang asing. Kegiatan pengawasan dan penindakan
keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan tugas
Bidang Intelijen, Penindakan Dan Sistem Informasi Keimigrasian pada Divisi
Keimigrasian. Tugas tersebut sejalan dengan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia, dimana Divisi Keimigrasian bertugas membantu sebagian tugas Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di bidang keimigrasian.
Selain
melakukan pengkoordinasian dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) gabungan, dalam
melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing,
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga melakukan
pengawasan mandiri, yang artinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
Sumatera Utara melakukan pemantauan atau survey langsung ke lapangan atas
keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Sumatera Utara. caranya dengan mendatangi
tempat-tempat yang sekiranya dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan
dan kegiatan orang asing. Kantor Imigrasi atau yang disebut dengan pengawasan
Semua kegiatan Kantor Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan
terhadap orang asing diawasi dan dikendalikan oleh Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hasil dari kegiatan tersebut pun dilaporkan
kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara setiap 1 (satu)
bulan sekali.
3.Faktor Pendukung Dan Penghambat
Kegiatan
a)
Faktor Pendukung
Faktor
yang mendukung penulis melakukan kegitan magang yakni penulis menggunakan
fasilitas kantor seperti komputer,printer,ruangan dengan alat pendingin(AC) dan
alat-alat tulis yang lengkap seperti pulpen,penggaris dan spidol yang menjadi
bahan untuk penulis selama melakukan kegiatan magang. Selain itu kepala bidang
dan kepala sub bagian juga para staff dan pegawai yang ramah serta memberikan
perhatian, dan pengajaran terhadap para mahasiswa yang sedang melakukan magang
termasuk penulis yang diperlakukan dengan baik dan dalam hal sangat mendukung
penulis bertahan melakukan kegiatan magang tersebut.
b)
Faktor Penghambat
Faktor
Penghambat yang menjadi penghalang bagi penulis selama melakukan magang adalah
terjadinya matinya komputer secara tiba-tiba ketika melakukan pekerjaan ini
menjadi penghambat penulis dalam menyiapkan kegiatan yang sedang diketik dan
kadang harus mengetik ulang kembali. Begitu juga dalam halnya menyelesaikan
tugas yang diberikan oleh pegawai dimana pegawai yang satu dengan yang lain
sama-sama menyuruh untuk membantu menyelesaikan tugas sehingga tugas menjadi
lama selesai karna terlalu banyak.
BAB IV
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Dalam
proses pemagangan yang telah penulis lakukan di Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan Ham Sumatera Utara, penulis mendapatkan banyak ilmu baik segi
teoritis maupun praktek.
1.
Peran dan fungsi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pelaksanaan pengawasan dan
penindakan keimigrasian terhadap orang asing yaitu sebagai berikut:
a.
Koordinator dalam pengkoordinasian,
perencanaan, pengendalian program kegiatan pengawasan dan penindakan
keimigrasian terhadap orang asing
b.
Pembina kegiatan pengawasan dan
penindakan keimigrasian terhadap orang asing; dan
c.
Penegak hukum di bidang keimigrasian.
2.
Kendala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan
keimigrasian terhadap orang asing diantaranya yaitu:
a.
Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber
daya manusia pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara
dan jajaran unit pelaksana teknis; dan
b.
Anggaran kerja untuk kegiatan pengawasan
dan penindakan orang asing tidak aplikatif dengan rencana kerja.
3.
Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mengatasi kendala tersebut yaitu
sebagai berikut:
a.
Upaya terhadap kendala kurangnya
kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pegawai, yaitu dengan cara:
- Mengadakan pendidikan rintisan
gelar untuk para pegawai dengan bekerja
sama dengan perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara dan Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pemberian
beasiswa Strata 2 dan Strata 3. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Sumatera Utara juga melakukan pelatihan-pelatihan serta penyuluhan
untuk meningkatkan sumber daya manusia para pegawai, baik di lingkungan Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi.
2.
Saran
1.
Diharapkan kepada Kantor Kementerian
Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk lebih mengutamakan dan meningkatkan
kedisiplinan, integritas dan kinerja secara optimal dalam melaksanakan peran
dan fungsi dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing,
serta lebih memperhatikan terjaminnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia
2.
Diharapkan koordinasi dengan instansi
terkait lebih ditingkatkan lagi agar tercipta suatu hasil kinerja yang maksimal
3.
Diharapkan masyarakat ikut
berpartisipasi membantu pemerintah untuk menjaga atau menjamin keamanan negara
dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing sera
pelanggaranpelanggaran yang dilakukan.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU :
Afifudin, dan
B.A. Saebani, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung: CV. Pustaka Setia. 2009
Fakultas Hukum
Semarang, Pedoman Penulisan Skripsi
Fakultas Hukum. 2011
Suryadi Radjab, Dasar- dasar Hak Asasi Manusia,
PBHI, Jakarta, 2002,
Romadecade, Pelanggaran - Pelanggaran Hak Asasi
Manusia, Bogor,2005
B. Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Permenkumham No
30 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri
Kehakiman RI Nomor : M.03 PR 07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kantor Imigrasi
C. Internet
Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia berbunyi, “ Semua
orang yang dilahitkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”
Leckie, Scott; Gallanger, Anne (2006). Economic, social
and cultural rights: a legal resource guide. University of Pennsylvania Press.
hlm. xiv. ISBN 978-0-8122-3916-4
http://tujuan
pengawasan dari sudut hukum AdministrasiNegara.com/2007/coretan skripsi
LAPORAN KEGIATAN MAGANG BULAN SEPTEMBER
2019
NO
|
HARI/
TANGGAL
|
JENIS
KEGIATAN
|
1
|
Selasa
23 September 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, dan Pukul 08.00 Perkenalan satu
ruangan
-
Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang
yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat
masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB
dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-
Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
2
|
Selasa
24 September 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.20 Mencatat surat masuk
kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-
Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 s/d 16.00 Memulai kegiatan
magang yaitu memilah berkas-berkas yang mau disusun dan dirapikan
|
3
|
Rabu
25 September 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.20 Mencatat surat masuk
kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
4
|
Kamis
26 September 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.00 Saya mengimput data dari
rekaman suara menjadi laporan tertulis
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
5
|
Jumat
27 September 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang
dan menulis registrasi
-
Pukul 16.00 saya permisi pulang
|
6
|
Senin
30 September 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-
Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang
yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat
masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB
dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-
Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
LAPORAN KEGIATAN MAGANG BULAN OKTOBER
2019
NO
|
HARI/
TANGGAL
|
JENIS
KEGIATAN
|
1
|
Selasa
1 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 s/d Saya tiba di kantor
Kemenkumham dan melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila
-
Pukul 10.00 s/d saya dan seluruh
pegawai mengikuti sosialisasi dilantai 5 tentang Pancasila
-
Pukul 13.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 saya melaksanakan kegiatan
magang yaitu mencatat surat masuk dari lantai 2 dan meminta tanda tangan
-
Pukul 16.00 waktunya Pulang
|
2
|
Rabu
2 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.20 Mencatat surat masuk
kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
3
|
Kamis
3 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.00 Saya mengimput data dari
rekaman suara menjadi laporan tertulis
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
4
|
Jumat
4 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang dan
menulis registrasi
-
Pukul 16.00 saya permisi pulang
|
5
|
Senin
7 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-
Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang
yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat
masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB
dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-
Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
6
|
Selasa
8 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08.00 saya menuju keruangan
untuk melakukan kegiatan magang yaitu mencatat surat masuk kebidang
permasyarakatan
-
Pukul 12.00 s/d 4.00 istirahat
-
Pukul 14.00 Saya kembali keruangan
untuk mengisi Rekapan Perjalanan Dinas Bapak Divisi Permasyarakatan
-
Pukul 16.00 saya pamit pulang
|
7
|
Rabu
9 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.20 Mencatat surat masuk
kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
8
|
Kamis
10 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.00 Saya mengimput data dari
rekaman suara menjadi laporan tertulis
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
9
|
Jumat
11 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang
dan menulis registrasi
-
Pukul 16.00 saya permisi pulang
|
10
|
Senin
14 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-
Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang
yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat
masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB
dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-
Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
11
|
Selasa
15 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 s/d Saya tiba di kantor
Kemenkumham dan melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila
-
Pukul 10.00 s/d saya dan seluruh
pegawai mengikuti sosialisasi dilantai 5 tentang Pancasila
-
Pukul 13.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 saya melaksanakan kegiatan
magang yaitu mencatat surat masuk dari lantai 2 dan meminta tanda tangan
-
Pukul 16.00 waktunya Pulang
|
12
|
Rabu
16 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang
Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
13
|
Kamis
17 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.00 Saya mengimput data dari
rekaman suara menjadi laporan tertulis
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
14
|
Jumat
18 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang
dan menulis registrasi
-
Pukul 16.00 saya permisi pulang
|
15
|
Senin
21 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-
Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang
yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat
masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB
dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-
Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
16
|
Selasa
22 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 s/d Saya tiba di kantor
Kemenkumham dan melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila
-
Pukul 10.00 s/d saya dan seluruh
pegawai mengikuti sosialisasi dilantai 5 tentang Pancasila
-
Pukul 13.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 saya melaksanakan kegiatan
magang yaitu mencatat surat masuk dari lantai 2 dan meminta tanda tangan
-
Pukul 16.00 waktunya Pulang
|
17
|
Rabu
23 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.20 Mencatat surat masuk
kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan
magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
18
|
Kamis
24 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 08.00 Saya mengimput data dari
rekaman suara menjadi laporan tertulis
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai
kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-
Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis
dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
|
19
|
Jumat
25 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah
Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju
ke Ruangan untuk memulai Magang
-
Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang
dan menulis registrasi
-
Pukul 16.00 saya permisi pulang
|
20
|
Senin
28 Oktober 2019
|
-
Pukul 07.30 Saya tiba dikemenkumham
dan melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08.00 Saya melaksanakan kegiatan
sebagaimana mestinya
-
Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-
Pukul 14.00 Saya dipanggil Bapak
Jahari untuk dipindahkan ke Bidang Ham dilantai 3
-
Pukul 16.00 saya pamit pulang
|
21
|
Selasa
29 Oktober 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08.00 Saya masuk rungan dilantai
3 yaitu bidang Ham dan memperkenalkan diri
-
Pukul 10:00 Saya diarahkan salah satu
pegawai untuk membuat Rekapan Bulanan Notaris pada Bulan Oktober
-
Pukul 13:00 s/d 14:00 saya istirahat
-
Pukul 14:00 saya kembali menulis
catatan Laporan Bulanan Notaris
-
Pukul 16:00 Saya Pamit Pulang
|
22
|
Rabu
30 Oktober 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Saya menuju ruangan saya
dan menerima dan mencatat surat masuk kebidang Ham
-
Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 saya memulai kegiatan
dengan menulis rekapan dinas perjalanan bidang Ham tahun 20199
-
Pukul 16:00 saya pamit Pulang
|
23
|
Kamis
31 Oktober 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor untuk
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Kembali ke ruangan dan
menulis Register dan mencatat surat masuk kebidang HAM
-
Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 Mengantarkan berkas-berkas
kelantai 2 dan 1 dan meminta tanda tangan
-
Pukul 16:00 saya pamit pulang
|
LAPORAN KEGIATAN MAGANG BULAN NOVEMBER
2019
NO
|
HARI/
TANGGAL
|
JENIS
KEGIATAN
|
1
|
Jumat
1 November 2019
|
-
Tidak Masuk magang karena sakit
|
2
|
Senin
4November 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Memulai kegiatan magang
yaitu memindahi hasil rapat dari Bidang Ham
-
Pukul 13.00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 menulis laporan pengaduan
dari masyarakat dibidang ham
-
Pukul 16:00 saya pamit pulang
|
3
|
Selasa
5 November 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor untuk
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Kembali ke ruangan dan
menulis Register dan mencatat surat masuk kebidang HAM
-
Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 Mengantarkan berkas-berkas
kelantai 2 dan 1 dan meminta tanda tangan
-
Pukul 16:00 saya pamit pulang
|
4
|
Rabu
6 November 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Saya menuju ruangan saya
dan menerima dan mencatat surat masuk kebidang Ham
-
Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 saya memulai kegiatan
dengan menulis rekapan dinas perjalanan bidang Ham tahun 20199
-
Pukul 16:00 saya pamit Pulang
|
5
|
Kamis
7 November 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Memulai kegiatan magang
yaitu memindahi hasil rapat dari Bidang Ham
-
Pukul 13.00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 menulis laporan pengaduan dari
masyarakat dibidang ham
-
Pukul 16:00 saya pamit pulang
|
6
|
Jumat
8 November 2019
|
-
Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan
melaksanakan apel pagi
-
Pukul 08:00 Menstempel berkas-berkas
mengenai kegiatan yang akan diadakan dikemenkumham
-
Pukul 13.00 s/d 14:00 Istirahat
-
Pukul 14:00 Mengarsip berkas-berkas
laporan kegiatan yang akan diserahkan kebidang Ham
-
Pukul 16:00 saya pamit pulang
|
[1] Suryadi Radjab, Dasar-dasar Hak Asasi Manusia, PBHI,
Jakarta, 2002, hlm 7
[3] Lihat pasal 1 angka 1
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[4] Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 “Pembukaan UUD”
[5] Pasal 1 Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia berbunyi, “ Semua orang yang dilahitkan merdeka dan
mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”
[7]
Leckie, Scott; Gallanger, Anne
(2006). Economic,
social and cultural rights: a legal resource guide. University of Pennsylvania Press. hlm. xiv. ISBN 978-0-8122-3916-4
[8] Pasal 1 butir 6
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham
[9]
http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/10/penyebab-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html
[10] Romadecade, Pelanggaran
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, hlm 23
[11] http://tujuan pengawasan
dari sudut hukum Administrasi Negara.com/2007/coretan skripsi
[12] pasal 68 Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[13] Lucky, Pengertian PengawasanOperasional,Ghalia
Utama Bogor, 2006
[14] http :www//pengertian
pelaksanaan pengawasan dan penindakan orang asing yang berada di WNI.com
[15] UU NO 6 Tahun 2011 pasal
75 ayat 2
[16] Undang-undang No 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasian
[17] Undang-undang Nomor 20
Tahun 2009 Tentang Gelar (WNA)
[18] Undang-undang No 6 Tahun
2011






No comments:
Post a Comment