SELAMAT DATANG SELAMAT DATANG

MEDIA SOSIAL

Postingan Populer

Sunday, 16 February 2020




KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Esa atas segala berkat dan kasih-Nya serta kepada penulis, sehingga Praktek Kerja Lapangan (Magang) di Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang beralamat di Jalan Putri Hijau, No 4 Medan. Dapat diselesaikan dalam kurun 2 bulan. Berbagai kesulitan dan hambatan penulis hadapi dalam penyusunan laporan magang ini Namun berkat bimbingan,bantuan serta pengarahan dari berbagai pihak, maka dapat diselesaikan dengan baik. Laporan magang ini merupakan salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen. Kerja praktek ini memberi manfaat kepada penulis baik dari segi segi akademik maupun untuk pengalaman yang tidak dapat penulis dapatkan dibangku perkuliahan.
Secara khusus penulis mengucapkan terimakasih kepada yang Teristimewa yaitu kedua Orangtua saya, Ibu Marni Br Ginting dan Bapak Agus Torang Tampubolon, yang selalu mendoakan saya dan memberikan perhatian yang tulus sehingga saya termotivasi untuk semangat belajar sehingga dapat menyelesaikan study dengan tepat waktu, serta ucapan terimakasih kepada Adik kandung saya, Randi Tampubolon dan Amelia Tampubolon yang selalu memberi dukungan serta perhatian kepada penulis, begitu juga terimakasih penulis ucapkan atas dukungan dan motivasi yang diberikan seluruh keluarga besar TAMPUBOLON dan GINTING. Penulis juga tidak lupa menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepda semua pihak yang terkait yang telah membantu dan mendukung penulis dalam menyelesaikan pemagangan ini :
1.      Bapak Jinner Sidauruk, SH.MH. Selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
2.      Ibu Roida Nababan, SH.,MH selaku wakil dekan II Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommnensen Medan.
3.      Bapak August P. Silaen, SH.,MH. Selaku wakil dekan III Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommnensen Medan.
4.      Bapak Tulus Siambaton selaku ketua jurusan Prodi Hukum Perdata pada Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen.
5.      Ibu Debora Sinabariba SH.,MH. Sebagai Dosen Pembimbing Penulis dalam menyusun laporan magang.
6.      Bapak Jahari Sitep,SH,Msi. selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Medan.
7.      Seluruh Dosen-dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan, yang selama ini telah membimbing dan mengajari penulis mengurus sesuatunya.
8.      Seluruh Staff Pegawai tata usaha Universitas HKBP Nommensen Medan yang senantiasa selalu membantu penulis mengurus segala sesuatunya.
9.      Kepada teman-teman satu seperjuangan saya dikampus yang magang dikanwil kemenkumham medan terkhusus Nova Sary Simanjuntak.
10.  Terimakasih kepada sahabat saya Girls Squad terdiri dari 8 orang yaitu Lusy Andriani,Lisna,Rosvida,Yuni,Siska,Desi Juliana,Winda,Oliv dan teman satu kos saya yaitu Nova Sary, Eka Silitonga dan Erni Siagian dan masih banyak lagi, yang berperan dan saling mensuport satu sama lainnya.
11.  Untuk seluruh rekan stambuk 2016 terkhusus Prodi Hukum Perdata.
12.  Terimakasih juga penulis ucapkan kepada pihak-pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Semoga cinta kasih dan damai sejahtera Tuhan selalu menyertai kita semua.
Akhir kata, semoga penulisan dan penyusunan laporan Praktek Kerja Lapangan (Magang) yang masih jauh dari sempurna ini dapat diterima sebagai salah satu syarat menempuh mata kuliah pemagangan, penulis juga akan selalu menerima kritik ataupun saran yang bersifat konstuktif.



Medan,2019
Penulis

Riska Tampubolon
NPM:17600505











DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.............................................................................................. i
HALAMAN PENGESAHAN.............................................................................. ii
KATA PENGANTAR......................................................................................... iii
DAFTAR ISI.......................................................................................................... v
DAFTAR LAMPIRAN....................................................................................... vii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................... 1
A.    Latar Belakang....................................................................................... 1
B.     Tujuan dan Manfaat............................................................................... 1
1.      Tujuan Magang.......................................................................... 1
2.      Manfaat Magang........................................................................ 2
C.     Target dan sasaran kegiatan................................................................... 3
1.      Target......................................................................................... 3
2.      Sasaran....................................................................................... 3
D.    Waktu dan tempat pelaksanaan PKL..................................................... 3
E.     Program Kegiatan.................................................................................. 4
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.......................................................................... 5
A.    Hak Asasi Manusia...................................................................................... 5
B.     Pengertian Hak Asasi Manusia.................................................................... 5
C.    Macam-macam Hak Asasi Manusia............................................................. 7
D.    Pelanggaran Hak Asasi Manusia.................................................................. 9
E.     Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham
................................................................................................................... 10
F.     Kantor Imigrasi.......................................................................................... 12
G.    Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dari Sudut Hukum Administrasi Negara
1.      Pengawasan keimigrasian............................................................... 13
2.      Penindakan keimigrasian................................................................ 14
H.    Kendala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Penindakan Terhadap Orang Asing di Indonesia............................... 15
I.       Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Mengatasi Kendala Tersebut................................................................................................................... 16
J.      Orang Asing............................................................................................... 17
BAB III HASIL KEGIATAN MAGANG........................................................ 20
1.      Data dan Fakta........................................................................................... 20
a)      Sejarah Kementerian Hukum dan Ham RI.................................... 20
b)      Sejarah Kanwil Kementerian Hukum dan Ham............................. 20
c)      Visi,Misi,Nilai Kemenkumham...................................................... 21
d)     Makna Logo Kanwil Kemenkumham............................................ 23
e)      Struktur Organisasi........................................................................ 24
f)       Tugas dan Fungsi........................................................................... 24
2.      Laporan Pelaksanaan Magang.................................................................... 27
a)      Uraian Kegiatan Magang............................................................... 27
b)      Hasil Pengamatan........................................................................... 27
c)      Faktor Pendukung dan Penghambat Kegiatan.............................. 28
BAB IV PENUTUP............................................................................................. 29
1.      Kesimpulan.................................................................................... 29
2.      Saran.............................................................................................. 30



















DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1 Laporan Kegiatan Magang
Lampiran 2 Daftar Hadir Magang
Lampiran 3 Laporan Hasil Nilai Magang
Lampiran 4 Surat Keterangan Magang
Lampiran 5 Surat Telah Selesai Mengikuti Magang





BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Pada dasarnya, pendidikan memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk keterampilan dan kecakapan seseorang untuk memasuki dunia kerja. Pendidikan yang dilakukan di perguruan tinggi masih terbatas. Dengan adanya program magang ini maka dapat menjadi pembelajaran yang baik bagi mahasiswa apalagi ini merupakan praktek nyata dunia kerja, pengimplementasian dari teori yang dipelajari. Mahasiswa peserta magang harus tanggap menghadapi segala kemungkinan yang mungkin terjadi dalam prosesnya. Bagaimana menghadapi orang yang menjadi atasan kita, bagaimana mengatasi setiap permasalahan yang muncul dan bagaimana pembawaan diri kita agar kita dapat menjaga nama baik diri sendiri dan menjaga nama baik Lembaga pendidikan.
Salah satu program yang dapat ditempuh untuk dapat mewujudkan hal tersebut diatas adalah dengan melaksanakan Kuliah Kerja Nyata “KKN” atau Magang adalah kegiatan mahasiswa yang bentuk praktik kerja guna memberikan pengalaman belajar tentang aplikasi disiplin ilmu hukum pada instansi tempat KKN atau magang. Magang dengan mata kuliah yang ditawarkan dan akan sangat berpengaruh dengan rencana masadepan penulis setelah menyelesaikan studi di Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini yaitu menjadi sarjana hukum yang mahir dan handal, khususnya dibidang hukum dan hak asasi manusia. Diharapkan setelah menyelesaikan Praktek Kerja Lapangan ini, adanya penambahan pengalaman yang positif bagi mahasiswa/mahasiswi yang melatarbelakangi dilaksanakan PKL ini. Pengalaman bekerja akan sikap dan etika kerja dan termasuk hal-hal penting sehingga mahasiswa/mahasiswi tidak asing lagi didalam merasakan dunia kerja, yang melatarbelakangi pelaksanaan magang ini.

B.Tujuan dan Manfaat
Tujuan
Salah satu pencapian dalam melakukan setiap kegiatan ataupun pekerjaan adalah untuk mencapai suatu tujuan. Tujuan magang antara lain : Memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan Strata 1(S-1) untuk mempersiapkan mahasiswa menjadi sarjana. Sebagai peningkatan kerja sama antara lembaga pendidikan khususnya Universitas HKBP Nommensen


Medan dengan dunia instansi pemerintahan. Mengembangkan ilmu yang diperoleh serta untuk membandingkan yang didapat di perkuliahan dengan yang ada di lingkungan kerja. Untuk meningkatkan kemampuan dalam menghadapi dan mengatasi masalah baru yang muncul dalam dunia kerja sehari-hari guna membangun jiwa kerja yang tangguh, handal dan profesional.

Manfaat
Magang bermanfaat bagi para mahsiswa yang melakukan magang maupun bagi instansi, serta bagi Lembaga pendidikan.
1.Bagi saya
a)      Mahasiswa mendapat pengalaman bagaimana dunia kerja sebenarnya, baik dalam berkomunikasi dalam pemahaman dan pengetahuan yang tidak didapatkan diperkuliahan saja.
b)      Mendapat gambaran sebagai bekal nanti apabila mahasiswa terjun didunia kerja.
c)      Melatih mahasiswa dalam bertanggungjawab dalam menyelesaikan suatu pekerjaan yang nantinya akan diaplikasikan didunia kerja kedepannya.
d)     Menambah wawasan baru baik dari segi sosialisasi dan segi pengetahuan.
e)      Melatih mahasiswa menjadi manusia yang disiplin, bertanggung jawab dan berpikir maju.
f)       Menambah dan meningkatkan keterampilan serta keahlian di bidang praktek.
2.Bagi Universitas HKBP Nommensen Medan
a)      Menjalin hubungan kerja sama antara universitas dengan kantor tersebut.
b)      Sebagai sarana promosi bahwa universitas mempersiapkan lulusannya dengan kebutuhan dunia kerja sehingga menjadi tenaga kerja siap pakai.
c)      Untuk mempersiapkan sejauh mana kebutuhan akan ketenagakerjaan dikantor tersebut sehingga meningkatkan ilmu dan keterampilan dalam kurikulum selanjutnya.
3.Bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
a)      Sebagai salah satu sarana kantor untuk menjalin hubungan kerja sama diluar khususnya Universitas HKBP Nommensen serta turut membantu dan membimbing mahasiswa agar berkualitas unggul dan terampil.
b)      Meringankan dan membantu dalam penyelesaian tugas-tugasnya yang ada di kantor.


C.Target dan Sasaran Kegiatan
a. Target
Adapun target dari kegiatan pembuatan laporan magang ini adalah :
a.Untuk melaporkan kegiatan-kegiatan selama mengikuti magang di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Sumatera Utara.
b.Untuk mengetahui tugas dan wewenang dari Kementerian Hukum dan Ham sesuai dengan peratuan yang berlaku.
b. Sasaran Kegiatan
            Adapun sasaran kegiatan pada pembuatan laporan magang ini adalah:
a.Untuk melaporkan benar bahwasanya saya melakukan pemagangan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara.
b.Untuk mengetahui penyelengaraan Unit Komunitas dan Layanan pada Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara.

D. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
a. Waktu Kegiatan Magang
            Tempat dan waktu pelaksanaan magang ini dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara. Adapun waktu dan tempatnya pelaksanaannya sebagai berikut :
a.       Senin   07.30 – 16.00 WIB
b.      Selasa  07.30 – 16.00 WIB
c.       Rabu    07.30 – 16.00 WIB
d.      Kamis  07.30 – 16.00 WIB
e.       Jumat   07.30 – 16.30 WIB
      b. Tempat Kegiatan Magang
            Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Alamat : Jalan Putri Hijau Kanwil Sumatera Utara No. 4, Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara.



E.Program Kegiatan
            Kegiatan pemagangan ini dilaksanakan pada jam kerja di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara dimana program untuk melancarkan kegiatan magang ini :
1.      Datang lebih awal sebelum mulai apel pagi
2.      Mengikuti apel setiap pagi dan sore
3.      Bersikap sopan santun yang baik kepada pegawai dan staff yang berada di Kanwil Kementerian Hukum dan Ham
4.      Mematuhi setiap aturan yang berlaku di tempat magang/kantor
5.      Mempelajari hal-hal yang dilaksanakan di kantor kementerian hukum dan ham
6.      Menjaga nama baik Kampus Universitas HKBP Nommensen.








BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia dan mempunyai kedudukan atau derajat utama dan pertama dalam hidup bermasyarakat karena keberadaan dan hakikatnya telah dimiliki, dan melekat dalam pribadi manusia sejak saat kelahirannya.

B.Pengertian Hak Asasi Manusia
Secara Umum apa yang dinamakan Hak Asasi Manusia adalah HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal dan langgeng. Oleh karena itu HAM harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dan ditegakkan. Hak asasi manusia merupakan hak manusia yang melekat pada manusia, dimana manusia juga akal pikiran dan hati nurani.
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan. [1]


Selain pengertian HAM secara Umum seperti yang sudah dijelaskan diatas. Para ahli dan pakar memiliki pendapat yang berbeda beda dalam mendefinisikan apa itu HAM. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini kumpulan pengertian HAM menurut para ahli :
·        John Locke mendefenisikan Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci
·        C. de Rover mendefenisikan HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
·        Miriam Budiardjo mendefenisikan membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat. [2]
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan bahwa ” HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. [3]





C. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Secara resmi deklarasi HAM bagi Bangsa Indonesia telah lebih dulu dirumuskan daripada deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB. Pembukaan UUD 1945 diundangkan atau disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sedangkan deklarasi PBB diundangkan atau disahkan pada tahun 1948. Ini membuktikan pada dunia bahwa bangsa Indonesia sebelum deklarasi PBB disahkan, telah lebih dulu mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindungi dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Dalam Pembukaan UUD 1945 hak-hak manusia berakar sangat kuat, oleh karena itu, hak-hak asasi harus oleh setiap insan Indonesia. Berikut penjelasan hak asasi manusia dalam Pembukaan UUD 1945.
  1. Makna yang terkandung dalam alinea pertama adalah bahwa bangsa Indonesia dengan teguh dan kuat memperjuangkan kemerdekaan sebagai lawan dari penjajahan, sebab sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak asasi setiap bangsa.
  2. Makna yang terkandung dalam alinea kedua bahwa rakyat akan diperjuangkan untuk menikmati kemerdekaan, keadilan, dan kemakmuran.
  3. Makna yang terkandung dalam alinea ketiga adalah bahwa kemerdekaan bukanlah semata-mata hasil perjuangan bangsa Indonesia, tetapi juga karena diberkati atau anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan kita berkewajiban untuk mensyukurinya.
  4. Makna alinea keempat adalah bahwa negara menjadi pelindung segenap warga negara tanpa kecuali. Negara juga berupaya untuk memajukan kesejahteraan umum. Dalam hal ini berarti setiap warga negara diberi kesempatan untuk mencapai kehidupan yang sejahtera.
Jadi, berdasarkan tujuan negara yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut, negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmani maupun rohani. [4]
Hak-hak yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang berisi 30 Pasal, yaitu :
a.       Hak berfikir dan mengeluarkan pendapat;
b.      Hak memiliki sesuatu
c.       Hak mendapatkan aliran kepercayaan atau agama
d.      Hak untuk hidup
e.       Hak untuk kemerdekaan hidup
f.       Hak untuk memperoleh nama baik
g.      Hak untuk memperoleh pekerjaaan, dan
h.      Hak untuk mendapatkan perlindungan. [5]
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menyatakan hak-hak asasi yang harus dilindungi,ditegakkan, dan dipenuhi oleh pemerintah indonesia, meliputi :
a.       Hak untuk hidup
b.      Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
c.       Hak mengembangkan diri
d.      Hak memperoleh keadilan
e.       Hak atas kebebasan pribadi
f.       Hak atas rasa aman
g.      Hak atas kesejahteraan
h.      Hak turut serta dalam pemerintahan
i.        Hak wanita, dan
j.        Hak anak [6]
Kemudian ada Hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah hak asasi manusia yang terkait dengan aspek sosioekonomi dan budaya seperti hak pendidikan, hak atas perumahan, hak atas standar hidup yang layak, hak kesehatan, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya. Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya diakui dan dilindungi oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional dan regional. Negara anggota memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dan diharapkan akan mengambil langkah "secara progresif" untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Hal inilah yang membedakannya dari hak-hak sipil dan politik, karena hak-hak sipil dan politik harus dipenuhi dengan segera, sementara pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya cenderung dibatasi oleh ketersediaan sumber daya suatu negara. [7]







D. Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pengertian pelanggaran HAM menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yakni “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Berdasarkan pengertian tersebut sudah jelas bahwa pelanggaran HAM sangat di tekankan kepada semua kalangan tanpa terkecuali baik masyarakat biasa maupun dari aparat negara. [8]
Faktor penyebab terjadinya pelanggaran Ham antara lain :
a.       Faktor internal : Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri, Rendahnya kesadaran HAM, Sikap tidak toleran.
b.      Faktor Eksternal :
- Penyalahgunaan kekuasaan artinya di masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. kekuasaan disini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di masyarakat.
- Ketidaktegasan aparat penegak hukum artinya Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran HAM, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran HAM lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain, para pelaku tidak akan merasa jera, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
- Penyalahgunaan teknologi artinya kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan.
- Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi artinya kesenjangan menggambarkan telah terjadinya ketidakseimbangan yang mencolok didalam kehidupan masyarakat. Biasanya pemicunya adalah perbedaan tingkat kekayaan atau jabatan yang dimiliki. Apabila hal tersebut dibiarkan, maka akan menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, misalnya perbudakan, pelecehan, perampokan bahkan bisa saja terjadi pembunuhan. [9]
Dalam upaya untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM, pemerintah sudah melakukan berbagai cara untuk mengatasi ini. Akan tetapi akan menjadi hal yang percuma ketika dari kita selaku masyarakat tidak mengupayakan pula karena yang menjadi peran utamanya yakni masyarakat itu sendiri.
Maka dari itu sangat penting untuk memulai dari diri sendiri. Beberapa hal yang bisa di lakukan sebagai sebuah upaya atau solusi untuk mengatasi kasus pelanggaran HAM yakni :
1.      Mengadakan Reformasi Pada Tubuh Aparat Hukum Dan Peradilan Secara Tegas pastinya ini untuk mengurai atau menimbulkan efek jera sehingga tidak sampai terjadi kasus pelanggaran HAM lagi. Setidaknya meminimalisir sedikit demi sedikit dari pada membiarkannya terus berkelanjutan tanpa adanya ketegasan.
2.      Menindaklanjuti Kasus Pelanggaran HAM cara yang bisa anda lakukan untuk menindaklanjuti ini yakni dengan mengeluarkan UU yang berkaitan serta mempunyai kekuatan hukum sebagai tindakan secara nyata dalam praktik pelanggaran HAM.
3.      Mengadakan Sosialisasi artinya Bentuk sosialisasi ini bisa ditunjukkan pada masyarakat maupun pada institusi-institusi peradilan tentang pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM. Salah satu contoh kepada masyarakat baik dari segi pendidikan yakni mengadakan seminar tantang HAM atau kepada ibu-ibu PKK di desa.
4.      Memperkuat Lembaga Hukum Maksudnya yakni dari pemerintah membentuk lembaga hukum untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Walaupun saat ini sudah di bentuk lembaga tersebut, mungkin bisa di tingkatkan dari aspek kinerja atau lainnya supaya lebih mengena dalam pemberantasan pelanggaran HAM.
5.      Adanya Kesadaran Diri artinya Kesadaran diri ini muncul dari siri anda sendiri sebagai warga negara yang baik sekiranya harus mengetahui hal-hal yang termasuk melanggar hak orang lain. Hal ini bisa didasari dengan adanya pemahaman pada pengertian pelanggaran HAM terlebih dahulu kemudian menyebar pada hal lainnya yang berkaitan dengan HAM. [10]


E.Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang berkedudukan di setiap propinsi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dikepalai oleh seorang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terdiri dari beberapa divisi yaitu :
1.      Divisi Administrasi, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan pembinaan teknis di wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal. Dalam melaksanakan tugas dimaksud
-          fungsi : (a) Koordinasi penyusunan pelaksanaan kebijakan teknis, rencana dan program serta laporan, (b) Pelaksanaan urusan keuangan dan perlengkapan dan, (c) Pengelolaan urusan kepegawaian, hubungan masyarakat, tata usaha dan rumah tangga di lingkungan Kantor Wilayah.
2.      Divisi Pemasyarakatan, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di Bidang Pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud
-          fungsi : (a) Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang pemasyarakatan, (b) Pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan dan, (c) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan.
3.      Divisi Keimigrasian, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di Bidang Keimigrasian berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam melaksanakan tugas dimaksud,
-          fungsi : (a) Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pengamanan teknis operasional di bidang keimigrasian, (b) Pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang lalu lintas keimigrasian, izin tinggal dan status keimigrasian, (c) pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang penindakan keimigrasian dan rumah detensi imigrasi, (d) Pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang sistem informasi keimigrasian dan, (e) Pengaturan, bimbingan dan pengamanan teknis pelaksanaan tugas di bidang intelijen keimigrasian dan tempat pemeriksaan imigrasi.
4.      Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, yang bertugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang Pelayanan Hukum dan HAM berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas dimaksud,
-          fungsi : (a) Pembinaan dan bimbingan teknis di bidang hukum, (b) Pengkoordinasian pelayanan teknis di bidang hukum, (c) Pelayanan administrasi hukum umum dan jasa hukum lainnya, (d) Pelayanan penerimaan permohonan pendaftaran di bidang hak kekayaan intelektual, (e) Pelaksanaan litigasi dan sosialisasi di bidang hak kekayaan intelektual, (f) Pelaksanaan pemenuhan, pemajuan, perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia, (g) Pengembangan budaya hukum, pemberian informasi hukum, penyuluhan hukum dan desiminasi hak asasi manusia.
Untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dibidangnya di wilayah masing-masing ada pada Unit Pelaksana Teknis (UPT). Unit Pelaksana Teknis bertanggungjawab dan wajib menyampaikan laporannya kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. UPT terdiri dari :
(1) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS)
(2) Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
(3)  Cabang Rumah Tahanan Negara (CABRUTAN)
(4)  Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN)
(5)  Balai Pemasyarakatan (BAPAS)
(6)  Kantor Imigrasi (KANIM)
(7)  Rumah Detensi Imigrasi (RUDENIM)
(8)  Balai Harta Peninggalan (BHP)

F.Kantor Imigrasi
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kantor imigrasi adalah “unit pelaksana teknis yang menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten, kota, atau kecamatan”. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03 PR 07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1.      melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Bidang Keimigrasian wilayah yang bersangkutan
2.      Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Kantor Imigrasi mempunyai fungsi
3.      Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
(a)Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Lalu Lintas Keimigrasian
(b)Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Status Keimigrasian
(c)Melaksanakan tugas Keimigrasian dibidang Pengawasan dan Penindakan.

G. Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Dari Sudut Hukum Administrasi Negara
1. Pengawasan Keimigrasian
Dalam kamus bahasa Indonesia istilah “Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi kegiatan kecuali memberi laporan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dari apa yang diawasi”. Menurut Sondang P. Siagian, “pengawasan adalah proses pengamatan dari pada pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi untuk menjamin agar supaya semua pekerjaan yang sedang dilaksanakan berjalan sesuai dengan rencana yang ditetapkan”. Fungsi pengawasan adalah mencegah dan menindak segala bentuk penyimpangan tugas-tugas pemerintah dari yang telah digariskan; dan menghindari/ mengoreksi kekeliruan baik yang disengaja atau tidak dalam rangka administrasi negara.
Sedangkan tujuan pengawasan adalah untuk mengetahui apakah tujuan negara itu tercapai atau tidak. [11]Sedangkan menurut pasal 66 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pengawasan keimigrasian meliputi:
(1)                              Pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia yang memohon dokumen perjalanan, keluar atau masuk Wilayah Indonesia, dan yang berada di luar Wilayah Indonesia; dan
(2)                              Pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, menurut pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengawasan keimigrasian terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan Visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal dilakukan dengan:
1)      Pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi
2)      Penyusunan daftar nama orang asing yang dikenai penangkalan dan pencegahan
3)      Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Indonesia
4)      Pengambilan foto dan sidik jari; dan
5)      Kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.  [12]
Menurut Lucky Agung Binarto, menjelaskan bahwa Pengawasan orang asing terdapat 2 (dua) macam, yaitu pengawasan administratif dan pengawasan operasional, Pengawasan administratif, yaitu pengawasan yang dilakukan melalui penelitian surat-surat atau dokumen, berupa pencatatan, pengumpulan data dan penyajian maupun penyebaran informasi secara manual dan elektronik tentang lalu lintas keberadaan dan kegiatan orang asing. Sedangkan pengawasan operasional, yaitu pengawasan lapangan yang dilakukan berupa pemantauan, patroli, razia dengan mengumpulkan bahan keterangan, pencarian orang dan alat bukti yang berhubungan dengan tindak pidana keimigrasian. [13]
Pelaksanaan  pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan secara koordinasi. Pelaksanaan  pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilakukan dengan koordinasi Menteri Hukum dan HAM bersama Badan atau Instansi Pemerintah yang terkait. Yang dimaksud koordinasi bersama Badan atau Instansi yang terkait adalah bahwa pada dasarnya pengawasan orang asing menjadi tanggung jawab Menteri Hukum dan HAM dan Pejabat Imigrasi. [14]

2. Penindakan Keimigrasian
Menurut Lucky Agung Binarto, “Penindakan adalah melakukan suatu tindakan hukum administrasi terhadap orang yang tidak mentaati peraturan dan atau melakukan kegiatan yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum”. Sedangkan menurut Arif Hidayat dalam bukunya Hukum Administrasi Negara Lanjut,yang dimaksud tindakan hukum pemerintahan adalah “ pernyataan kehendak sepihak dari organ pemerintah dan membawa akibat pada hubungan hukum atau keadaan hukum yang ada, maka kehendak organ tersebut tidak boleh mengandung cacat seperti kekhilafan, penipuan, paksaan, dan lainlain yang menyebabkan akibat-akibat hukum yang tidak sah”.
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tindakan keimigrasian adalah “tindakan administrarif atau sanksi administratif dalam bidang keimigrasian di luar proses peradilan”. Dalam pelaksanaannya, tindakan keimigrasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia karena alasan-alasan bahwa orang asing itu :
1.      Melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum
2.      Tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam hal ini, tindakan administratif keimigrasian yang sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 75 ayat (2), dapat berupa diantaranya yaitu:
1.      Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan
2.      Pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal
3.      Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia
4.      Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia
5.      Pengenaan biaya beban; dan/ atau
6.      Deportasi dari Wilayah Indonesia. [15]

H. Kendala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Melaksanakan Pengawasan dan Penindakan Terhadap Orang Asing di Indonesia
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia di Propinsi Sumatera Utara harus mampu sebagai ujung tombak fungsi pusat hukum (law center) di daerah.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mempunyai peran yang strategis pula di daerah untuk mengaktualisasikan fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Untuk penyelenggaraan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara harus melakukan kerja sama atau berkoordinasi dengan instansi terkait baik di provinsi maupun di kabupaten/kota. Namun dengan luasnya tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, banyak kendala yang menghambat tugas pokok dan fungsi tersebut.
Berdasarkan penelitian di atas, kendala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing,  yaitu:
1.      Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pegawai Pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing terhambat oleh kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia para pegawai, baik itu di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun di jajaran unit pelaksana teknis. Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap kinerja dan profesionalisme staff/pegawai dalam melaksanakan tugasnya.
a)      Segi kualitas sumber daya manusia Kurangnya pengetahuan/ keahlian mengenai keimigrasian pada pegawai/staf baik  di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun di lingkungan Kantor Imigrasi.
b)      Segi kuantitas sumber daya manusia Jumlah pegawai baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun di lingkungan Kantor Imigrasi masih belum seimbang dengan beban kerja.
2.      Terbatasnya anggaran kerja Anggaran yang turun dari pusat jumlahnya terbatas atau tidak sesuai dengan yang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara ajukan, sehingga anggaran tersebut tidak aplikatif dengan rencana kerja. Sebenarnya kendala ini bukan kendala pokok. Artinya walaupun ada keterbatasan dalam anggaran, mau tidak mau harus dapat mengoptimalkan anggaran tersebut sebaik-baiknya agar tugas dapat dijalankan dengan baik pula. Karena sudah sejak lama terdapat kendala semacam ini. Kendala tersebut juga tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, tetapi juga terjadi di jajaran unit pelaksana teknis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kendala yang terjadi dalam peran dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing disebabkan kurangnya Sumber Daya Manusia para pegawai baik secara kualitas dan kuantitas, serta anggaran yang diterima tidak aplikatif dengan rancangan kerja. Maka dari itu,  pelaksanaan peran dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing masih kurang efektif.


I. Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Dalam Mengatasi Kendala Tersebut
Beberapa kendala yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara secara langsung akan menghambat pelaksanaan tugas dan fungsinya terutama dalam hal pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Maka dari itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus berupaya untuk mengatasi kendala tersebut.
Upaya yang dilakukan berdasarkan penelitian di atas antara lain:
1.      Terkait masalah kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia para pegawai/staf
a)      Segi kualitas sumber daya manusia Mengadakan pendidikan rintisan gelar untuk para pegawai dengan  bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pemberian beasiswa Strata 2 dan Strata 3. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga melakukan pelatihanpelatihan serta penyuluhan untuk meningkatkan sumber daya manusia para pegawai, baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi.
b)      Segi kuantitas sumber daya manusia Mengadakan penerimaan CPNS untuk setiap tahunnya. Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan jumlah pegawai yang dibutuhkan ke Menteri Hukum dan HAM RI dan Sekretaris Jenderal. Setelah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, maka dalam setiap penerimaan CPNS dialokasikan kebutuhan CPNS bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.
2.      Terkait masalah terbatasnya anggaran Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya yaitu dengan menggunakan anggaran tersebut secara optimal sesuai dengan kegiatan agar anggaran tersebut dapat mencukupi kegiatan yang dilakukan.

J. Orang Asing
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud orang asing adalah “orang yang bukan warga negara Indonesia”. Sedangkan menurut Austin Ranney, orang asing adalah “orang yang untuk sementara atau tempat bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warga negara”.Orang asing disebut juga dengan Warga Negara Asing (WNA). [16]
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, Dan Tanda Kehormatan, yang dimaksud Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA adalah “orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara asing”. Dalam Undang – undang Keimigrasian ditentukan, bahwa Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin keimigrasian. Izin Keimigrasian tersebut dalam prakteknya adalah berupa izin masuk, yang diatur menurut kepentingan atapun tujuan masuknya orang asing ke wilayah Indonesia dan dari izin masuk diberikan izin tinggalnya. [17]
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal adalah “izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia”. Izin tersebut terdiri dari:
1.      Izin Singgah, diberikan kepada Orang Asing yang memerlukannya singgah di wilayah Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara
2.      Izin Kunjungan, diberikan kepada Orang Asing berkunjung ke wilayah Indonesia untuk waktu yang singkat dan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya atau usaha
3.      Izin Tinggal Terbatas, diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas
4.      Izin Tinggal Tetap, diberikan kepada Orang Asing yang untuk tinggal menetap di wilayah Indonesia.
Dalam Undang-undang Keimigrasian juga ditentukan, bahwa untuk mendapatkan izin keimigrasian, setiap orang asing harus:
1.      Memiliki surat perjalanan yang sah
2.      Memiliki visa
3.      Sehat, tidak menderita gangguan jiwaatau penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
4.      Memiliki izin masuk kembali (reentry permit)
5.      Mempunyai izin untuk masuk ke negara lain
6.      Memberikan keterangan yang benar dalam memperoleh surat perjalanan dan atau visa. [18]















BAB III
HASIL KEGIATAN MAGANG
1.Data dan Fakta
a. Sejarah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (disingkat Kemenkumham RI) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipimpin oleh seorang Menteri yang sejak 27 Oktober 2014 dijabat oleh Yasonna Laoly.
Kemenkumham beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
b.      Sejarah Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pertama kali dibentuk pada tanggal 19 Agustus 1945 dengan nama Departemen Kehakiman. Menteri Kehakiman yang pertama menjabat adalah Soepomo. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada zaman pemerintahan Belanda disebut Departemen Van Justitie yaitu berdasarkan peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Dalam sidang PPKI tahun 1945 menetapkan mengenai Departemen Kehakiman dalam struktur Negara menurut UUD. Dalam UUD tadi disebutkan departemen termasuk Departemen Kehakiman yang mengurus tentang pengadilan, penjara, kejaksaan dan sebagainya. Dalam sidang PPKI tersebut dibuat pula penetapan tentang tugas pokok masalah ruang lingkup tugas Departemen Kehakiman walaupun secara singkat masih mengacu kepada peraturan Herdeland Yudie Staatblad No.576.
Pada tanggal 1 Oktober 1945 kewenangan Departemen Kehakiman diperluas yakni Kejaksaan berdasarkan Maklumat Pemerintah tahun 1945 tanggal 1 0ktober 1945 dan Jawatan Topograpi berdasarkan Penetapan pemerintah tahun 1945 Nomor 1/S.D. Jawatan Topograpi kemudian dikeluarkan dari Departemen Kehakiman dan masuk ke Departemen Pertahanan berdasarkan Penetapan Pemerintah tahun 1946 nomor 8/S.D.


Ketika Departemen Agama dibentuk pada tanggal 3 Januari 1946, Mahkamah Islam Tinggi dikeluarkan dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia dan masuk ke Departemen Agama Republik Indonesia berdasarkan penetapan pemerintah tahun 1946 Nomor 5/S.D.
Pada 22 Juli 1960, rapat kabinet memutuskan bahwa kejaksaan menjadi departemen dan keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 204/1960 tertanggal 1 Agustus 1960 yang berlaku sejak 22 Juli 1960. Sejak itu pula, Kejaksaan RI dipisahkan dari Departemen Kehakiman. Pemisahan tersebut dilatarbelakangi rencana kejaksaan mengusut kasus yang melibatkan Menteri Kehakiman pada saat itu.
Pengalihan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Mahkamah Agung berawal dari Undang-Undang No 35 Tahun 1999 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pada tanggal 23 Maret 2004 Presiden Megawati mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 21 Tahun 2004 tentang pengalihan organisasi, administrasi dan finansial dan lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung yang kemudian ditindaklanjuti dengan serah terima Pengalihan organisasi, administrasi dan finansial di lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung pada tanggal 31 Maret 2004.
Nama Departemen Kehakiman telah beberapa kali berubah nama karena disesuaikan dengan fungsi dari Departemen tersebut yaitu dari Departemen Kehakiman menjadi Departemen Hukum dan Perundang Undangan dan sekarang menjadi Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.
Kantor wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kanwil terdiri atas beberapa divisi serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

C. Visi dan Misi Serta Nilai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara

Visi :
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
Tewujudnya sistem dan Politik Nasional yang mantap dalam rangka tegaknya supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menunjang tercapainya kehidupan masyarakat yang aman

Misi :
  1. Mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas;
  2. Mewujudkan pelayanan hukum yang berkualitas;
  3. Mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas;
  4. Mewujudkan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia;
  5. Mewujudkan layanan manajemen administrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
  6. Mewujudkan aparatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang profesional dan berintegritas.

Nilai :
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
    1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
    2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
    3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
    4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
    5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
D.Logo Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
Setiap instansi memiliki logo yang memiliki arti dan makna tersendiri. Begitu juga dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera memiliki logo sebagai ciri khas dari instansi tersebut. Logo tersebut adalah lambang atau simbol yang terdiri gambar dan tulisan yang merupakan atau identitas tersendiri dari kemenkumham. Logo warna biru tua, tulisan PENGAYOMAN dibawah bewarna kuning emas terang.
            Pasal 6 dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.UM.01.01 Tahun 2011 tentang Logo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 433) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.      Logo menggambarkan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memuat:
a.Tulisan    : PENGAYOMAN
b.Gambar : Lima (5) garis busur, dua (2) garis tegak lurus sejajar dan garis siku kanan dan garis siku kiri
c.Tata warna
1)      warna biru tua sebagai dasar dan
2)      warna emas pada garis lukisan logo dan tulisan PENGAYOMAN.
2.      Makna tulisan PENGAYOMAN sebagaimana berarti mengayomi dan melindungi seluruh rakyat Indonesia di bidang hukum dan hak asasi manusia.
a.               Makna gambar sebagai berikut sebagaimana pada ayat (1) huruf B: Lima (5) garis busur melambangkan Pancasila yang merupakan falsafah negara
b.              Makna warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut: warna biru tua sebagai dasar yang mempunyai makna amanah, keamanan, keteraturan, kedalaman makna jati diri bangsa, percaya diri, ketertiban, dan inovasi teknologi dan warna emas bermakna keagungan, keluhuran, dan kewibawaan.

E.Struktur Organisasi
Struktur Organisasi dalam sebuah organisasi atau instansi biasanya digambarkan dalam bentuk Bagan Struktur Organisasi (Organization Chart) yaitu suatu diagram yang menggambarkan pengaturan posisi pekerjaan dalam Organisasi yang diantaranya juga termasuk garis komunikasi dan wewenangnya. Struktur organisasi juga dibuat agar semua unit mengetahui batasan-batasan kekuasaan kepada siapa yang harus bertanggungjawab dan kepada siapa yang harus bertanggungjawab kepadanya. Terkhususnya struktur organisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Sebagai berikut :


F.Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Permenkumham No. 3 Tahun 2018 Tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, dan pelaporan
b. pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum
 c. pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah dan pengembangan budaya hukum serta penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum
d. pengoordinasian pelaksanaan operasional Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang keimigrasian dan bidang pemasyarakatan
e. penguatan dan pelayanan hak asasi manusia untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.
Sehubungan dengan Permenkumham Kanwil Kemenkumham dilengkapi dengan 4 Divisi dalam menopang kinerja, terdapat pada pasal Pasal 5 terdiri atas: a. Divisi Administrasi, b. Divisi Pemasyarakatan, c. Divisi Keimigrasian dan d. Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
1.      DIVISI ADMINISTRASI
a.       Tugas : melaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
b.      Fungsi :
1.      pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kantor Wilayah
2.       pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan
3.      pengoordinasian fasilitasi penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi
4.      pengoordinasian dan pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan, dan barang milik negara
5.      pengoordinasian dan pelaksanaan hubungan masyarakat, protokol, pelayanan pengaduan, dan pengelolaan teknologi informasi
2.      DIVISI PEMASYARAKATAN
a.       Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di wilayah.
b.      Fungsi :
1.      Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban
2.      Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pembinaan narapidana dan latihan kerja produksi, bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak, teknologi informasi dan kerja sama, pelayanan tahanan, perawatan kesehatan dan rehabilitasi, pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, serta keamanan dan ketertiban
3.      Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pemasyarakatan
4.      Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.
3.      DIVISI IMIGRASI
a.       Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah.
b.      Fungsi :
1.      Pembinaan, pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, penindakan keimigrasian
2.      Pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang perizinan, pemberian persetujuan perizinan, sistem dan teknologi informasi, intelijen, pengawasan, dan penindakan keimigrasian
3.      Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Keimigrasian.

4.      DIVISI PELAYANAN HUKUM DAN HAM
a.       Tugas : Melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal dan Badan yang bersangkutan di wilayah.
b.      Fungsi :
1.      Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundangundangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya.
2.      Pelaksanaan kerja sama, pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas teknis di bidang pelayanan administrasi hukum umum dan kekayaan intelektual, pelaksanaan pembinaan hukum, fasilitasi pembentukan produk hukum daerah, fasilitasi analisis dan evaluasi hukum di daerah, pengoordinasian pemajuan hak asasi manusia di wilayah, pengoordinasian pengkajian, penelitian, dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan pemantauan pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta pembinaan, pengembangan, dan pengendalian pelaksanaan tugas perancang peraturan perundangundangan, penyuluh hukum, peneliti, serta pejabat fungsional tertentu lainnya
3.      Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran di lingkungan Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
4.      Pengoordinasian perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta administrasi keuangan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berkoordinasi dengan Divisi Administrasi.

2.Laporan Pelaksanaan Kegiatan
a. Uraian Kegiatan
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh penulis selama mengikuti magang di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara adalah :
1.      Mencatat surat masuk dan keluar
2.      Menerima laporan bulanan notaris dan menyalin ke ekspedisi tiap masing-masing daerah
3.      Membuat tabel Rekapan perjalanan dinas selama 2019
4.      Stempel surat
5.      Membuat kajian hukum dari Peraturan Bupati Pakpak Bharat
6.      Mengetik,foto copy dan mencetak berkas
7.      Stempel buku laporan bulanan notaris
8.      Ibadah kebaktian di kanwil kemenkumham
9.      Membuat nomor surat ke sumaker dan meminta tanda tangan
10.  Mendata nama-nama yang melakukan laporan pengaduan dari masyarakat
11.  Ikut sosialisasi Perancangan UU Pemasyarakatan di Kanwil
12.  Menyusun berkas berkas yang tidak tersusun dengan rapi
b.Hasil Pengamatan
Selama melakukan kegiatan magang, penulis juga melakukan kegiatan pengamatan dan mencari sumber informasi tentang kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing. Kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Bidang Intelijen, Penindakan Dan Sistem Informasi Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian. Tugas tersebut sejalan dengan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, dimana Divisi Keimigrasian bertugas membantu sebagian tugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara di bidang keimigrasian.
Selain melakukan pengkoordinasian dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) gabungan, dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga melakukan pengawasan mandiri, yang artinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara melakukan pemantauan atau survey langsung ke lapangan atas keberadaan dan kegiatan orang asing di Wilayah Sumatera Utara. caranya dengan mendatangi tempat-tempat yang sekiranya dapat ditemukan bahan keterangan mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing. Kantor Imigrasi atau yang disebut dengan pengawasan Semua kegiatan Kantor Imigrasi dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing diawasi dan dikendalikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Hasil dari kegiatan tersebut pun dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara setiap 1 (satu) bulan sekali.

3.Faktor Pendukung Dan Penghambat Kegiatan
a)      Faktor Pendukung
Faktor yang mendukung penulis melakukan kegitan magang yakni penulis menggunakan fasilitas kantor seperti komputer,printer,ruangan dengan alat pendingin(AC) dan alat-alat tulis yang lengkap seperti pulpen,penggaris dan spidol yang menjadi bahan untuk penulis selama melakukan kegiatan magang. Selain itu kepala bidang dan kepala sub bagian juga para staff dan pegawai yang ramah serta memberikan perhatian, dan pengajaran terhadap para mahasiswa yang sedang melakukan magang termasuk penulis yang diperlakukan dengan baik dan dalam hal sangat mendukung penulis bertahan melakukan kegiatan magang tersebut.
b)      Faktor Penghambat
Faktor Penghambat yang menjadi penghalang bagi penulis selama melakukan magang adalah terjadinya matinya komputer secara tiba-tiba ketika melakukan pekerjaan ini menjadi penghambat penulis dalam menyiapkan kegiatan yang sedang diketik dan kadang harus mengetik ulang kembali. Begitu juga dalam halnya menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pegawai dimana pegawai yang satu dengan yang lain sama-sama menyuruh untuk membantu menyelesaikan tugas sehingga tugas menjadi lama selesai karna terlalu banyak.


BAB IV
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Dalam proses pemagangan yang telah penulis lakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, penulis mendapatkan banyak ilmu baik segi teoritis maupun praktek.
1.      Peran dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing yaitu sebagai berikut:
a.       Koordinator dalam pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian program kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing
b.      Pembina kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing; dan
c.       Penegak hukum di bidang keimigrasian.
2.      Kendala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dalam melaksanakan pengawasan dan penindakan keimigrasian terhadap orang asing diantaranya yaitu:
a.       Kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara dan jajaran unit pelaksana teknis; dan
b.      Anggaran kerja untuk kegiatan pengawasan dan penindakan orang asing tidak aplikatif dengan rencana kerja.
3.      Upaya yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk mengatasi kendala tersebut yaitu sebagai berikut:
a.       Upaya terhadap kendala kurangnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pegawai, yaitu dengan cara:
- Mengadakan pendidikan rintisan gelar untuk para pegawai dengan  bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri di Sumatera Utara dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI untuk pemberian beasiswa Strata 2 dan Strata 3. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara juga melakukan pelatihan-pelatihan serta penyuluhan untuk meningkatkan sumber daya manusia para pegawai, baik di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara maupun Kantor Imigrasi.



2.      Saran

1.      Diharapkan kepada Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk lebih mengutamakan dan meningkatkan kedisiplinan, integritas dan kinerja secara optimal dalam melaksanakan peran dan fungsi dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, serta lebih memperhatikan terjaminnya penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia

2.      Diharapkan koordinasi dengan instansi terkait lebih ditingkatkan lagi agar tercipta suatu hasil kinerja yang maksimal

3.      Diharapkan masyarakat ikut berpartisipasi membantu pemerintah untuk menjaga atau menjamin keamanan negara dengan melaporkan apabila mengetahui keberadaan dan kegiatan orang asing sera pelanggaranpelanggaran yang dilakukan.





DAFTAR PUSTAKA
A.    BUKU :
Afifudin, dan B.A. Saebani, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: CV. Pustaka Setia. 2009
Fakultas Hukum Semarang, Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. 2011
Suryadi Radjab, Dasar- dasar Hak Asasi Manusia, PBHI, Jakarta, 2002,
Romadecade, Pelanggaran - Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Bogor,2005
B.     Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Permenkumham No 30 Tahun 2018 tentang Organisasi Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.03 PR 07.04 Tahun 1991 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi
C.    Internet
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berbunyi, “ Semua orang yang dilahitkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”

Leckie, Scott; Gallanger, Anne (2006). Economic, social and cultural rights: a legal resource guide. University of Pennsylvania Press. hlm. xiv. ISBN 978-0-8122-3916-4

http://tujuan pengawasan dari sudut hukum AdministrasiNegara.com/2007/coretan skripsi
LAPORAN KEGIATAN MAGANG BULAN SEPTEMBER 2019
NO
HARI/ TANGGAL
JENIS KEGIATAN
1
Selasa
23 September 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, dan Pukul 08.00 Perkenalan satu ruangan
-          Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-          Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
2
Selasa
24 September 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-          Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 s/d 16.00 Memulai kegiatan magang yaitu memilah berkas-berkas yang mau disusun dan dirapikan
3
Rabu
25 September 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
4
Kamis
26 September 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.00 Saya mengimput data dari rekaman suara menjadi laporan tertulis
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
5
Jumat
27 September 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang dan menulis registrasi
-          Pukul 16.00 saya permisi pulang
6
Senin
30 September 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-          Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-          Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang




LAPORAN KEGIATAN MAGANG BULAN OKTOBER 2019
NO
HARI/
TANGGAL
JENIS KEGIATAN
1
Selasa
1 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 s/d Saya tiba di kantor Kemenkumham dan melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila
-          Pukul 10.00 s/d saya dan seluruh pegawai mengikuti sosialisasi dilantai 5 tentang Pancasila
-          Pukul 13.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 saya melaksanakan kegiatan magang yaitu mencatat surat masuk dari lantai 2 dan meminta tanda tangan
-          Pukul 16.00 waktunya Pulang
2
Rabu
2 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
3
Kamis
3 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.00 Saya mengimput data dari rekaman suara menjadi laporan tertulis
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
4
Jumat
4 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang dan menulis registrasi
-          Pukul 16.00 saya permisi pulang
5
Senin
7 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-          Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-          Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
6
Selasa
8 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08.00 saya menuju keruangan untuk melakukan kegiatan magang yaitu mencatat surat masuk kebidang permasyarakatan
-          Pukul 12.00 s/d 4.00 istirahat
-          Pukul 14.00 Saya kembali keruangan untuk mengisi Rekapan Perjalanan Dinas Bapak Divisi Permasyarakatan
-          Pukul 16.00 saya pamit pulang
7
Rabu
9 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
8
Kamis
10 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.00 Saya mengimput data dari rekaman suara menjadi laporan tertulis
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
9
Jumat
11 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang dan menulis registrasi
-          Pukul 16.00 saya permisi pulang
10
Senin
14 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-          Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-          Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
11
Selasa
15 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 s/d Saya tiba di kantor Kemenkumham dan melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila
-          Pukul 10.00 s/d saya dan seluruh pegawai mengikuti sosialisasi dilantai 5 tentang Pancasila
-          Pukul 13.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 saya melaksanakan kegiatan magang yaitu mencatat surat masuk dari lantai 2 dan meminta tanda tangan
-          Pukul 16.00 waktunya Pulang
12
Rabu
16 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
13
Kamis
17 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.00 Saya mengimput data dari rekaman suara menjadi laporan tertulis
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
14
Jumat
18 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang dan menulis registrasi
-          Pukul 16.00 saya permisi pulang
15
Senin
21 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara
-          Pukul 08.30 Memulai kegiatan magang yang dibimbing oleh salah satu pegawai/sekretaris untuk menulis laporan surat masuk dan keluar ke bidang Pemasyarakatan, Istirahat pukul 12.00/13.00 WIB dan setelah istirahat saya kembali melanjutkan kegiatan saya.
-          Pukul 13:15 s/d 15:30 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
16
Selasa
22 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 s/d Saya tiba di kantor Kemenkumham dan melaksanakan Upacara Kesaktian Pancasila
-          Pukul 10.00 s/d saya dan seluruh pegawai mengikuti sosialisasi dilantai 5 tentang Pancasila
-          Pukul 13.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 saya melaksanakan kegiatan magang yaitu mencatat surat masuk dari lantai 2 dan meminta tanda tangan
-          Pukul 16.00 waktunya Pulang
17
Rabu
23 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.20 Mencatat surat masuk kebidang Pemasyarakatan dan menunggu surat-surat masuk yang lainnya
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
18
Kamis
24 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 08.00 Saya mengimput data dari rekaman suara menjadi laporan tertulis
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 13:15 s/d 16:00 saya memulai kegiatan magang dengan menerima surat masuk lagi kebidang Pemasyarakatan
-          Pukul 16:00 saya merapikan alat tulis dan buku laporan dan bersiap untuk pulang
19
Jumat
25 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Tiba di Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Utara dan mengikuti apel pagi,setelah apel pagi menuju ke Ruangan untuk memulai Magang
-          Pukul 12.00 s/d 14.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 Kembali kekegiatan magang dan menulis registrasi
-          Pukul 16.00 saya permisi pulang
20
Senin
28 Oktober 2019
-          Pukul 07.30 Saya tiba dikemenkumham dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08.00 Saya melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya
-          Pukul 12.00 s/d 13.00 Istirahat
-          Pukul 14.00 Saya dipanggil Bapak Jahari untuk dipindahkan ke Bidang Ham dilantai 3
-          Pukul 16.00 saya pamit pulang
21
Selasa
29 Oktober 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08.00 Saya masuk rungan dilantai 3 yaitu bidang Ham dan memperkenalkan diri
-          Pukul 10:00 Saya diarahkan salah satu pegawai untuk membuat Rekapan Bulanan Notaris pada Bulan Oktober
-          Pukul 13:00 s/d 14:00 saya istirahat
-          Pukul 14:00 saya kembali menulis catatan Laporan Bulanan Notaris
-          Pukul 16:00 Saya Pamit Pulang
22
Rabu
30 Oktober 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Saya menuju ruangan saya dan menerima dan mencatat surat masuk kebidang Ham
-          Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 saya memulai kegiatan dengan menulis rekapan dinas perjalanan bidang Ham tahun 20199
-          Pukul 16:00 saya pamit Pulang
23
Kamis
31 Oktober 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor untuk melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Kembali ke ruangan dan menulis Register dan mencatat surat masuk kebidang HAM
-          Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 Mengantarkan berkas-berkas kelantai 2 dan 1 dan meminta tanda tangan
-          Pukul 16:00 saya pamit pulang




LAPORAN KEGIATAN MAGANG BULAN NOVEMBER 2019
NO
HARI/
TANGGAL
JENIS KEGIATAN
1
Jumat
1 November 2019
-          Tidak Masuk magang karena sakit
2
Senin
4November 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Memulai kegiatan magang yaitu memindahi hasil rapat dari Bidang Ham
-          Pukul 13.00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 menulis laporan pengaduan dari masyarakat dibidang ham
-          Pukul 16:00 saya pamit pulang
3
Selasa
5 November 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor untuk melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Kembali ke ruangan dan menulis Register dan mencatat surat masuk kebidang HAM
-          Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 Mengantarkan berkas-berkas kelantai 2 dan 1 dan meminta tanda tangan
-          Pukul 16:00 saya pamit pulang
4
Rabu
6 November 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Saya menuju ruangan saya dan menerima dan mencatat surat masuk kebidang Ham
-          Pukul 12:00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 saya memulai kegiatan dengan menulis rekapan dinas perjalanan bidang Ham tahun 20199
-          Pukul 16:00 saya pamit Pulang
5
Kamis
7 November 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Memulai kegiatan magang yaitu memindahi hasil rapat dari Bidang Ham
-          Pukul 13.00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 menulis laporan pengaduan dari masyarakat dibidang ham
-          Pukul 16:00 saya pamit pulang
6
Jumat
8 November 2019
-          Pukul 07:30 Saya tiba dikantor dan melaksanakan apel pagi
-          Pukul 08:00 Menstempel berkas-berkas mengenai kegiatan yang akan diadakan dikemenkumham
-          Pukul 13.00 s/d 14:00 Istirahat
-          Pukul 14:00 Mengarsip berkas-berkas laporan kegiatan yang akan diserahkan kebidang Ham
-          Pukul 16:00 saya pamit pulang





[1] Suryadi Radjab, Dasar-dasar Hak Asasi Manusia, PBHI, Jakarta, 2002, hlm 7
[3] Lihat pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[4] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 “Pembukaan UUD”
[5] Pasal 1 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia berbunyi, “ Semua orang yang dilahitkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”
6 Lihat pasal 9- pasal 66 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
[7] Leckie, Scott; Gallanger, Anne (2006). Economic, social and cultural rights: a legal resource guide. University of Pennsylvania Press. hlm. xiv. ISBN 978-0-8122-3916-4
[8] Pasal 1 butir 6 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham
[9] http://coretan-berkelas.blogspot.com/2014/10/penyebab-pelanggaran-hak-asasi-manusia.html
[10] Romadecade, Pelanggaran  Pelanggaran Hak Asasi Manusia, hlm 23
[11] http://tujuan pengawasan dari sudut hukum Administrasi Negara.com/2007/coretan skripsi
[12] pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[13] Lucky, Pengertian PengawasanOperasional,Ghalia Utama Bogor, 2006
[14] http :www//pengertian pelaksanaan pengawasan dan penindakan orang asing yang berada di WNI.com
[15] UU NO 6 Tahun 2011 pasal 75 ayat 2
[16] Undang-undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
[17] Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar (WNA)
[18] Undang-undang No 6 Tahun 2011

No comments:

Post a Comment